Mamuju (ANTARA Sulbar) - Bupati Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat Dr H Suhardi Duka menyesalkan Dinas Kesehatan setempat yang kantornya masih menumpang dengan memanfaatkan gedung aset milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.
"Pemerintah Kabupaten Mamuju berencana mengambil kembali kantor yang saat ini digunakan Dinkes Sulbar di Jalan Kurungan Bassi. Ini dilakukan karena kami juga membutuhkannya," kata Bupati Mamuju itu, kepada sejumlah wartawan di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, keinginan agar Dinkes Sulbar meninggalkan kantor itu dilakukan, setelah empat kantor milik Pemkab Mamuju hangus terbakar beberapa waktu lalu, sehingga mengalami kekurangan tempat untuk berkantor.
"Sudah lama Dinkes Sulbar menumpang di gedung aset Pemkab Mamuju itu. Kenapa sudah sepuluh tahun Pemprov Sulbar tak bisa membangun gedung permanen untuk Dinkes," ujar Suhardi lagi.
Bupati yang sudah bertugas dua periode jabatan ini mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mendesak Dinkes Pemprov Sulbar untuk segera keluar dari tempat tersebut, akan tetapi dia berharap agar mereka mengerti sendiri.
"Kapan Dinkes Pemprov Sulbar sadar, kami tidak usah desak-desak untuk segera keluar. Cukup mereka mengerti atas penggunaan gedung yang cukup lama ini," kata Suhardi Duka pula. Budisantoso Budiman
Berita Terkait
DLH Sulbar tanam 1.020 bibit durian antisipasi bencana banjir di Mamuju
Rabu, 3 April 2024 7:33 Wib
DLH Sulbar tanam 1.836 bibit durian antisipasi bencana alam
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib