Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar kubu Agung Laksono menjadwalkan membuka pendaftaran bakal calon bupati di 11 kabupaten, Sulawesi Selatan sebagai upaya penjaringan yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah akhir tahun ini.
Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman yang dihubungi dari Makassar, Selasa, menyatakan, penjaringan bakal calon bupati atau wakil bupati di partainya akan dilakukan pertengahan bulan April mendatang.
"Sekitar tanggal 15-30 April kami akan membuka penjaringan Pilkada setelah petunjuk pelaksananya (juklak) telah dikeluarkan," ujarnya.
Partai Golkar di bawah nakhoda Agung Laksono ini enggan mengindahkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu setelah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta ini tetap membuka penjaringan bakal calon kepala daerah.
Sabil yang juga Koordinator Wilayah DPP Partai Golkar Sulsel itu mengatakan, kader Partai Golkar tidak perlu gamang perihal penjaringan tersebut. Sebab, pimpinan partai yang diakui pemerintah adalah Agung Laksono sebagai ketua umum.
"Meski ada putusan sela yang menunda pemberlakukan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kami tetap akan memfasilitasi sekaligus melaksanakan tugas melakukan rekrutmen bakal calon kepala daerah," ujarnya.
Hal itu karena putusan sela sejatinya tidak membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Melainkan hanya menunda sampai Pengadilan Tata Usaha Negara mengambil keputusan setelah memeriksa pokok perkara.
Menurut dia, putusan sela PTUN belum sama sekali memeriksa pokok perkara sehingga tidak membatalkan surat keputusan itu. Dimana dalam konteks itulah, maka yang berhak secara politik melakukan penjaringan calon kepala daerah adalah kepengurusan sah yakni Agung Laksono.
Dia menjelaskan, jika pengurus di daerah tidak mematuhi kepengurusan ini, maka tentu ada mekanisme organisasi yang akan diberikan kepada pengurus yang tidak patuh.
"Juklak penjaringan Pilkada ini harus dipatuhi. Kader sudah tahu implikasi organisatorisnya kalau tidak mematuhi. Regulasi partai cukup kaya untuk memberikan jawaban," jelasnya.
Diketahui, ada 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada awal Desember tahun ini. Yaitu Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Terpisah, Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Pangkep Nur Rahmat Nur menyatakan belum menentukan sikap. Sebab, hasil putusan PTUN meminta Golkar kubu Agung Laksono untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan.
"Termasuk melakukan penjaringan Pilkada sampai ada putusan incraht dari pengadilan. Kubu Agung otomatis harus mematuhi itu. Kami di daerah belum menentukan sikap bahkan kami dibuat bingung," katanya.
Bahkan, hal ini pun berlaku buat Golkar kubu Aburizal Bakrie. Pihaknya, lanjut Nur menunggu putusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). FC Kuen
Berita Terkait
Kementerian PANRB menyetujui 26.319 formasi CASN Kementerian PUPR
Sabtu, 20 April 2024 7:31 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April pukul 9 pagi
Jumat, 19 April 2024 13:29 Wib
Menteri PANRB menyetujui 40.839 formasi CASN di Kemensos
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib
Partai Gerindra siapkan kader untuk bertarung di pilkada Jakarta
Kamis, 18 April 2024 15:35 Wib