Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut peran pemerintah melindungi tenaga kerja migran yang bekerja di luar negeri.
"Kami menuntut keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hak-hak para pekerja imigran Indonesia melalui bantuan dan pembelaan hukum bagi mereka menjalani proses pidana hingga terancam hukuman mati," kata perwakilan Kontras Sulawesi, Asyari Mukrim di Makassar, Jumat.
Menurut Badan Pekerja Biro Litbag Kontras Sulawesi itu pemerintah Indonesia tidak boleh hanya menjadikan pekerja migran sebagai pahlawan devisa tetapi sebagai warga negara yang harus dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaannya.
Hal itu menyusul dua WNI yakni Siti Zaenab (46) dan Karni Medi Tarsim (37) yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2013 dan 2014 masing-masing digantung dan ditembak mati.
Pihaknya memandang tindakan arogansi pemerintah Arab Saudi telah menunjukkan ketidak-berpihaknya terhadap nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pemerintah Arab Saudi juga telah melanggar prinsip dan standar HAM Internasional.
Sebagai anggota negara yang telah meratifikasi Vienna Convention on Consular Relations, kata dia, dinilai melanggar Pasal 36, dimana konsuler dari negara yang warganya sedang menjalani proses hukum harus mendapatkan notifikasi sebelum putusan hukum.
"Eksekusi tersebut terhadap dua PRT Migran Indonesia ini pemerintah Arab Saudi dinilai tidak pernah memberikan notifikasi ke pemerintah Indonesia sebelum pelaksanaan eksekusi mati," ujarnya.
Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah Indonesia sangat lemah dan tidak punya posisi tawar terhadap pemerintah Arab Saudi. Hukuman mati adalah bentuk pelanggaran HAM yang kejam, dimana memberi keabsahan atas tindakan penghilangan nyawa seseorang.
Berdasarkan Laporan Global Amnesty International 2014 mengenai hukuman mati, Arab Saudi berada pada posisi teratas dari lima negara eksekutor di dunia.
Pada 2015 Arab Saudi telah mengeksekusi mati sedikitnya 60 orang, sebagian besar mereka dihukum pancung. Sementara 2014, Arab Saudi telah melakukan eksekusi mati terhadap 90 orang.
Ia menyebutkan data Kementerian Luar Negeri 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi dari total 299 WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri.
Untuk itu Kontras mendesak pemerintah Indonesia untuk berkomitmen penuh terhadap perlindungan hak atas hidup yang dijamin di Konstitusi pada pasal 28A UUD 1945 amandemen, pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Serta komitmen untuk tunduk pada ICCPR pasal 6 yang diratifikasi pada Undang-undang nomor 12 tahun 2005 yangg secara universal dan non-diskriminatif baik di ranah politik dalam maupun luar negeri," tegasnya. FC Kuen
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Densus 88 Polri tangkap tersangka kedelapan kelompok JI Sulteng
Jumat, 19 April 2024 13:11 Wib
Erupsi Gunung Ruang melumpuhkan peralatan seismik
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
5.931 warga binaan di Sulawesi Selatan terima remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 15:21 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan dengan 1.617 mustahik selama Ramadhan 1445 H
Rabu, 10 April 2024 6:28 Wib
Pemantauan hilal 1 Syawal 1445 H di Makassar
Selasa, 9 April 2024 19:51 Wib
Pemudik melewati Trans Sulawesi di Sulbar diminta utamakan keselamatan berkendara
Selasa, 9 April 2024 17:32 Wib
ASDP : Kuota pelayaran Batulicin Kalsel tujuan Garongkong Sulsel masih tersedia
Sabtu, 6 April 2024 20:44 Wib