Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan peralatan olah raga di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar senilai Rp46,1 miliar, Lisa Lukita Wati, dituntut delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam, Senin.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, Lisa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek penggelembungan anggaran (mark-up) proyek FIK UNM, tahun 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.
Selain hukuman badan tersebut, terdakwa juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Tidak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang saat bertindak sebagai distributor alat olahraga pada proyek tersebut.
Dalam tuntutan juga dijelaskan, terdakwa dalam proyek tersebut telah mengatur proses tender agar dapat memenangkan tender. Dia meminjam beberapa perusahaan untuk mengikuti tender.
Dokumen penawaran perusahaan pun dibuat sedemikian rupa, agar terkesan
sesuai mekanisme tender. Meski pemenang tender bukan perusahaan milik Lisa, namun pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh Lisa.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa karena selama sidang bersikap kooperatif dan sopan. Sementara hal-hal yang memberatkan karena terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari praktik pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM TA 2012 diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp22 miliar lebih.
Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal
2 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHPidana. Riza Fahriza
Berita Terkait
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar minta OPD prioritaskan pelayanan dasar
Minggu, 10 Maret 2024 10:04 Wib
Pemprov Sulsel jadi "pilot project" LKPP pengadaan berkelanjutan
Kamis, 29 Februari 2024 18:56 Wib
JPU KPK meminta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Senin, 26 Februari 2024 19:52 Wib
DPRD Sulbar bahas RUP 2024 tentang pengadaan barang dan jasa
Senin, 19 Februari 2024 9:27 Wib
Penyidik KPK memeriksa eks sekjen Kemenkes terkait korupsi pengadaan APD
Senin, 12 Februari 2024 14:39 Wib
PMI Makassar gandeng mitra perhotelan dan wisata untuk pengadaan darah
Selasa, 30 Januari 2024 7:07 Wib
Pengadaan barang/jasa untuk pembangunan berkelanjutan di IKN
Senin, 22 Januari 2024 12:02 Wib