Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara akan menghapus sanksi administrasi pajak terkait pencanangan tahun pembinaan wajib pajak 2015.
"Guna mendukung program ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi mulai 2010 sampai 2014," kata pejabat pengganti Kakanwil DJP Sultanbatara Sugiyarto di Makassar, Rabu.
Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
"Tahun ini ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," katanya.
Ditjen Pajak, lanjut dia, tahun ini pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.
"Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya," ucap dia.
Selain itu tahun pembinaan wajib pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp1,295 triliun meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, yakni data PPATK, OJK, BI, BPN, Kementerian dan Lembaga.
"Target penerimaan tersebut cukup besar karena salah satu komponen penting untuk membiayai pembangunan adalah penerimaan pajak," tambahnya.
Kendati demikian pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut mengingat masih adanya peluang dalam meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya tax ratio yang masih rendah.
Kemudian adanya wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh, dan data eksternal yang akan membantu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk mendukung program ini serta mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholders untuk mendukung guna pencapaian kemandirian pembiayaan pembangunan nasional," ujarnya kepada wartawan. Ridwan Ch
Berita Terkait
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP Sulselbartra: Sebanyak 2,91 juta NPWP sudah dipadankan ke NIK
Jumat, 5 April 2024 1:54 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib