Makassar (ANTARA Sulsel) - Konflik berkepanjangan dua partai politik yang belum selesai akan menguntungkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Pemilihan Kepala Daerah karena keduanya merupakan partai tertua dengan basis massa yang besar.
"Banyak hal yang kita lakukan dan rumuskan di Panja DPR dalam penyusunan Undang Undang Pilkada serta Peraturan KPU, tetapi konflik dua parpol itu juga tidak tahu dimana ujungnya. Besar kemungkinan keduanya akan jadi penonton," ujar Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Selatan, Luthfi Andi Mutty, Jumat.
Dia mengatakan, dua partai yang bermasalah, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih harus menyelesaikan masalahnya dualisme kepemimpinan dengan cara islah.
Namun cara ini juga disebutnya cukup sulit karena hingga menjelang pendaftaran, belum ada tanda-tanda kedua partai politik itu bisa menyelesaikan konfliknya. Apalagi dengan adanya pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia serta putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan.
Luthfi menerangkan, dalam ketentuan, pasal 71 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, setiap calon calon harus mendapat rekomendasi dari DPP.
"Nah perlu diketahui, dalam pasal 71 itu mengharuskan calon kandidat untuk mendapatkan rekomendasi DPP, tetapi persoalannya kalau ada dua DPP, siapa yang mau memberikan dan siapa yang diterima," katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) itu mengatakan, dalam pembahasan PKPU ada beberapa opsi yang coba ditawarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Opsi pertama, yakni DPP yang mengeluarkan rekomendasi adalah yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (incraht). Tetapi, jika sampai pada batas waktu ditutupnya pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 dan belum ada keputusan, maka solusinya adalah islah.
"Ini pun nampaknya sulit terjadi islah karena kalau tidak bisa islah kami tawarkan solusi ke tiga yakni agar pemerintah menggunakan keputusan pengadilan terakhir, atau DPP yang mengeluarkan rekomendasi adalah DPP yang ikut pemilu tahun 2014" katanya.
Karena itu, dirinya sangat mengharapkan kedua partai politik itu bisa menyelesaikan masalahnya supaya turut serta dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang partai politik mengikuti pemilihan umum.
"Jadi memang di sisi lain, Nasdem diuntungkan dan partai lainnya. Akan tetapi, ada hak-hak partai untuk bisa ikut dalam pemilihan umum," katanya.
Berita Terkait
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
TPN memastikan parpol pengusung ikut berkoordinasi ajukan gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 18:43 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib
Direktur CBA: Putusan MK melarang jaksa agung diisi pengurus parpol sudah tepat
Jumat, 1 Maret 2024 18:25 Wib
TKS Prabowo-Gibran sebut bakal ada pertemuan antara ketua umum parpol
Senin, 19 Februari 2024 14:46 Wib
KPU Mamuju minta parpol turunkan baliho secara mandiri
Minggu, 11 Februari 2024 10:31 Wib
Presiden Jokowi sebut Menko Polhukam definitif dari kalangan non-parpol
Sabtu, 3 Februari 2024 17:28 Wib