Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Tenaga Kerja mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 karena tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian terkait perbaikan nasib para buruh.
"Jika ingin melakukan perbaikan nasib para buruh maka perlu ada revisi terkait UU Ketenagakerjaan yang telah berusia 12 tahun itu. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar para pemangku kepentingan yakni pemerintah dan DPR ikut mendorong lahirnya UU baru terkait ketenagakerjaan ini," kata Kepala Seksi Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulbar, Armon di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, seruan perubahan UU Nomor 13 tahun 2013 ini telah banyak disuarakan oleh organisasi buruh seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) maupun organisasi buruh lainnya.
"Undang-undang tersebut dibuat sebagai pengganti dari berbagai perundangan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja,hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengawasan ketenagakerjaan.
Dia mengatakan banyak penafsiran yang berbeda terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, sehingga perlu dibangun persamaan pemahaman terhadap isi undang-undang tersebut yang berimplementasi pada pelaksanaannya.
Oleh karena itu, kata dia, revisi terhadap aturan yang sudah uzur itu agar dilakukan perbaikan dalam rangka menciptakan rasa adil terhadap nasib buruh di tanah air.
Selain itu, kata Armon, para pemberi kerja juga diharapkan bisa memperhatikan perbaikan nasib buruh. Paling tidak, para pemberi kerja memberikan pendapatan atau upah yang layak.
"Buruh merupakan investasi besar bagi para pemberi kerja. Maka dari itu, pemilik perusahaan ikut memberi perhatian yang cukup agar ekonomi buruh di daerah juga memenuhi aspek rasa adil," terangnya lagi.
Armon juga menambahkan, pemilik perusahaan juga perlu memberikan perlindungan melalui asuransi jaminan ketenagakerjaan. Itu wajib sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Jaminan ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian serius. Kita bisa bayangkan, jika sehari terdapat dua buruh yang mengalami kecelakaan kerja maka berapa jumlah warga yang jatuh miskin. Nah, inilah esensi mengapa buruh harus diberikan perlindungan sebagai jaminan hari tua bagi pekerja yang ada di Sulbar," ungkap Armon. Agus Setiawan
Berita Terkait
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
PJ Gubernur Sulbar mengapresiasi masyarakat usai kunjungan Jokowi lancar
Rabu, 24 April 2024 13:36 Wib
Presiden Jokowi meninjau RSUD Mamasa Sulbar tingkatkan SDM dan faskes
Selasa, 23 April 2024 17:37 Wib