Manado, (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melayani penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh wajib pajak badan hingga batas waktu 30 April 2015 pukul 19.00 Wita.
"Saya mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan tanpa harus menunggu detik-detik terakhir batas waktu pelaporan guna menghindari antrian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hestu Yoga Saksama, di Manado, Rabu.
Hestu mengatakan penyampaian SPT tahunan PPh badan akan berakhir pada tanggal 30 April 2015, sehingga diharapkan para pengusaha dan perusahaan segera melaporkan.
"SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan langsung atau melalui jasa pos, ekspedisi ke KPP tempat WP tersebut terdaftar," jelasnya.
Jika wajib pajak badan lalai atau terlambat melaporkan sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.
Hingga tanggal 27 April 2015 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT yakni di Kota Manado sebanyak 208 badan atau baru sebesar 3,78 persen dari total WP yang terdaftar 5.497.
Kota Bitung baru sebesar 393 badan ata 10,13 persen dari total badan yang terdaftar sebanyak 3.879.
Kota Kotamobagu yang menyampaikan SPT tahunan PPh sebanyak 1.086 atau baru sebesar 29,70 persen dari 3.657 yang terdaftar.
Dan, katanya, Tahuna sebanyak 216 badan atau 15,12 persen dari 1.429 badan yang terdaftar.