Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menyatakan akan menyiapkan saksi ahli pidana menyusul berkas kliennya telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
"Kami akan menyiapkan tiga saksi ahli pidana yang paham seperti administrasi Kependudukan, Graphology atau menganalisa tanda tangan dan ahli IT untuk mengetahui asli atau palsu pada dokumen itu," kata tim kuasa hukum Abdul Aziz di Makassar, Selasa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar ini mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel guna bertemu jaksa yang menangani perkara kliennya. ,
"Segera kita berkoordinasi dengan tim hukum yang ada di Jakarta, rencananya besok kami ke Kejaksaan guna meminta petunjuk guna meringankan Abraham sebelum di tetapkan P21," papar dia di kantornya.
Menurut dia, perkara yang dituduhkan kepada kliennya dinilai janggal karena menggunakan hukum pidana, padahal bisa saja ini merupakan mal administrasi kependudukan, bahkan lurah setempat mengakui tidak pernah menemukan adanya pengurusan dokumen tersebut.
"Nanti kita lihat hasil koordinasi dari kejaksaan akan diarahkan kemana, karena kami menilai ada keanehan dalam kasus yang menimpa klien kami ini," katanya menambahkan.
Secara terpisah Kepala Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulselbar, AKBP Adip R mengatakan pelimpahan tahap pertama untuk berkas perkara Abaraham Samad dan Feriyani Lim telah diajukan ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan kemarin, sekitar pukul 10.00 WITA. Saya sendiri ikut mengantarkan bersama dua penyidik lain, kemudian diterima oleh pak Yusuf sebagai Asisten Pidana Umum," katanya.
Aspindum Kejati Sulselbar Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tersebut. Tetapi dirinya tidak memberikan penjelasan secara rinci karena berkas tersebut akan diproses terlebih dahulu.
"Tim jaksa sudah disiapkan dan sementara diproses. Saya tidak bisa memastikan apakah P21 atau tidak," singkatnya.
Sebelumnya pihak kepolisian Polda Sulselbar melimpahan berkas perkara dengan nomor polisi BP/39/2015 Ditreskrimum yang menjerat Abraham Samad pasal 263 ayat 1 Subsider pasal 266 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.
Sementara Feriyani Lim dengan nomor perkara LP/109/II/2015 Bareskrim dengan pasal 263 ayat 2 subsider pasal 264 ayat 2 lebih Subsider pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana dan pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan. Ridwan Ch
Berita Terkait
Pemkab Sinjai berdayakan janda sebagai perajin di desa wisata Barania
Selasa, 31 Mei 2022 13:17 Wib
Abraham Samad: Sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri seyogyanya digelar terbuka
Selasa, 25 Agustus 2020 21:04 Wib
Gubernur Sulsel lantik Suhaeb jadi Ketua Kwarcab Pramuka Makassar
Kamis, 12 Maret 2020 20:22 Wib
Wali Kota Makassar hadiri penobatan Karaeng Turikale Maros
Kamis, 5 September 2019 14:02 Wib
Pj Wali Kota Makassar ikut Persami Pramuka di Kebun Raya Maros
Minggu, 1 September 2019 20:49 Wib
Abraham Samad minta Presiden Jokowi tidak loloskan capim KPK bermasalah
Rabu, 28 Agustus 2019 20:59 Wib
Abraham Samad: Isu radikalisme di KPK untuk hilangkan kepercayaan rakyat
Rabu, 7 Agustus 2019 19:31 Wib
Abraham Samad: Kritik perlu untuk seleksi calon pimpinan KPK
Rabu, 7 Agustus 2019 15:53 Wib