Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar mempertemukan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan 75 orang Metro Tanjung Bunga terkait masalah sengketa perampasan tanah warga.
"Hari ini kami melakukan rapat dengar pendapat dan mempertemukan antara pihak GMTD dan warga pemilik tanah dan mencari solusi atas masalah ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, Selasa.
Dalam permasalahan ini, PT GMTD dituding merampas puluhan tanah milik warga Kecamatan Tamalate, tepatnya di kawasan Metro Tanjung Bunga. Sebanyak 75 surat aduan telah diterima Komisi A DPRD Kota Makassar, yang mengadukan perampasan tanah yang dilakukan oleh pihak GMTD.
Dia mengungkapkan, GMTD sebagai investor yang diberi kepercayaan mengembangkan kawasan barat Makassar, GMTD tidak mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
"Hal ini terbukti dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk di Komisi A DPRD Makassar. Mereka mempersoalkan perampasan tanah yang dilakukan oleh managemen GMTD," katanya.
Perusahaan pengembang ini disebut telah melakukan pembelian tanah di Kawasan Tanjung Bunga dengan atas nama Daeng Nai yang luasnya kurang lebih 7.000 meter persegi dengan harga Rp3 miliar.
Disebutkan, pada tahap pembayaran pertama GMTD telah memberikan uang senilai Rp650 juta. Namun belakangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar menetapkan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat yang berada di bawah kuasa Kalla Group.
"Sebelum dilakukan pembayaran, pihak GMTD sudah lebih dulu memeriksa di BPN dan membuktikan sendiri bahwa tanah tersebut sedang dalam tidak bersengketa, mengapa saat mau dilakukan pembayaran kedua, GMTD tiba-tiba mengatakan lahan bermasalah. Ini aneh," jelasnya.
Anggota komisi A lainnya, Busranuddin Baso Tika menilai pihak GMTD ini menyelesaikan transaksi pembelian tanah dengan wargan menggunakan cara-cara yang prematur.
"Banyak masyarakat yang menjadi korban dari GMTD dalam transaksi pembebasan tanah untuk dijadikan bisnis. Beberapa warga di Kecamatan Tamalate mengklaim tengah bersengketa dengan GMTD," terangnya.
Sementara itu, Manager Legal GMTD, Jonni Kuncoro membenarkan adanya kesepakatan pembelian tanah yang dimasukkan oleh hak waris. Namun pembayara tidak diselesaikan lantaran ada arahan dari BPN bahwa tanah tersebut bersengketa.
"Intinya mengapa tidak kita lanjutkan pembayaran karena ada hak orang lain disitu. Kami ingin, ini dituntaskan dulu baru dilakukan pembayaran," katanya.
Selain itu, Ia juga mengakui saat ini GMTD tengah menghadapi banyak sengketa lahan yang disebutkannya dilakukan oleh oknum-oknum yang ada ditubuh GMTD.
"Kita akan hadapi secara hukum, biarkan hukum yang menetapkan siapa yang salah dan benar," tegasnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
DPRD Sulsel mendorong Pemprov perkuat ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 4:18 Wib
DPRD Sulbar sahkan lima perda
Senin, 15 April 2024 6:12 Wib
Ketua DPRD Sulsel izin keluarga besarnya maju Pilkada Barru
Kamis, 11 April 2024 21:52 Wib
Pansus DPRD Sulsel membahas Ranperda Terumbu Karang di Pangkep
Jumat, 5 April 2024 1:57 Wib
Pansus Pendidikan Akhlak DPRD Sulsel menyerap aspirasi di Parepare
Jumat, 5 April 2024 1:56 Wib
DPRD dan Pemprov Sulbar matangkan Ranperda RTRW
Jumat, 29 Maret 2024 18:35 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib