Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat segera mengekspose perkara yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad jika penyidikannya telah dirampungkan Polda Sulselbar.
"Kami mengagendakan ekspose berkas kasus perkara pemalsuan dokumen yang melilit Ketua (KPK) non aktif Abraham Samad dan Feriani Lim Fransisca," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf di Makassar, Selasa.
Dia berjanji akan profesional dalam menangani kasus Abraham Samad, apalagi kasus ini telah menyita perhatian masyarakat di Sulsel pada khususnya dan terlebih rakyat Indonesia pada umumnya.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan empat orang tim jaksa yang ditunjuk langsung menangani kasus ini. Jaksa yang akan ditunjuk adalah yang mempunyai reputasi dan integritas.
"Kami melibatkan banyak pihak untuk kasus ini, agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa lebih tepat dan jelas," kata Yusuf.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara itu ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus atau lokasi perkaranya di Makassar.
Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.
Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.
"Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu, tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain. T Susilo
Berita Terkait
Atlet pancalomba Sulsel kembali sumbang perak di Thailand
Selasa, 23 April 2024 12:48 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada isu stunting di Musrembang RPJPD
Selasa, 23 April 2024 10:02 Wib
Kacab Disdik VI Sulsel bersama 20 satdik SMA tanam pohon serentakdi Selayar
Selasa, 23 April 2024 9:21 Wib
PLN tanam 1.000 pohon produktif di Wajo Sulsel
Selasa, 23 April 2024 6:35 Wib
Sejumlah daerah di Sulsel tanam pohon memperingati Hari Bumi 2024
Selasa, 23 April 2024 6:35 Wib
Pj Gubernur Sulsel mencanangkan Gerakan Peduli Stunting di Wajo
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Kemenkumham Sulsel lakukan uji penguasaan kebangsaan dua calon WNI asal Jepang
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib