Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 11 kabupaten di provinsi itu untuk memperketat seleksi panitia adhoc khususnya dari unsur pegawai negeri sipil.
"Saat mereka dilantik dan diberikan pelatihan beberapa waktu lalu, kita sudah meminta kepada mereka agar pengawasan ditingkatkan dalam seleksi panitia adhoc," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, keterlibatan PNS akan menjadi perhatian khusus dalam penerimaan panitia adhoc. Karenanya, dia segera menginstruksikan bawahannya di kabupaten untuk mengupayakan penyelenggaraan pemilu yang bersih tanpa intervensi pihak mana pun.
"Diingatkan kepada Panwas agar memilih orang yang kredibel dan teruji. Jangan menerima anggota panwas tingkat kecamatan dan kelurahan yang punya kedekatan khusus dengan bakal calon," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu Utara Rahmat menyatakan membuka kesempatan masyarakat seluas mungkin untuk mengikuti seleksi panitia ad-hoc pada pemilihan kepala daerah.
Ia tidak membatasi kemungkinan golongan tertentu, termasuk pegawai negeri sipil untuk ikut menjadi bagian pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Rahmat menjelaskan bahwa mekanisme bagi calon panitia adhoc panwaslu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015.
Berdasarkan aturan itu, Panwaslu bisa menjaring semua warga yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi pengawas. Pengecualian bagi mereka yang telah dua kali menjadi pengawas pada pemilu sebelumnya.
"Dalam aturan itu tidak ada batasan untuk pegawai negeri. Jadi sah-sah saja jika ingin mendaftar. Saat ini Panwaslu Luwu Utara tengah dalam proses perekrutan panitia ad hoc dan diagendakan rampung pada pertengahan Mei ini," ujarnya.
Rahmat menganggap PNS perlu mendapat kesempatan yang sama untuk ikut ambil bagian dalam mengawasi jalannya pemilu. Hanya saja, penjaringannya harus ketat.
"Pegawai yang masuk dalam panitia adhoc harus bisa menjamin independensinya terhadap partai politik dan calon kepalan daerah. Harus ada komitmen. Juga mendapatkan izin dari atasannya," jelasnya.
Menurut dia, panitia pengawas pemilu mesti diisi sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten. PNS sebagai abdi negara dianggap cukup cakap karena merupakan orang-orang terpilih untuk masuk ke dalam pemerintahan.
Para PNS ini juga disebut memiliki bekal berupa pendidikan dan pengalaman di pemerintahan, sehingga tidak akan kesulitan untuk menjalankan tugas pengawas. T Susilo
Berita Terkait
Kasus DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib