Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, yang gencar mendata fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki pemerintah kota menemukan banyak aset beralih fungsi dan penguasaan, sehingga meminta kepada pihak swasta terkait segera mengembalikannya.
"Kami minta kepada semua pihak yang menguasai lahan pemerintah kota agar menyerahkan kembali aset yang telah dikuasai itu karena kita ingin mengetuk hati nurani kalian," ujar anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika, Jumat.
Selain meminta dengan cara baik, dia juga mengingatkan kepada seluruh lurah dan camat di kota ini agar tidak bermain mata dengan warga atau pengusaha dalam mengalihkan fungsi aset itu.
Busranuddin meyakini jika proses pengalihan lahan tersebut hingga dikuasai pihak swasta pasti dengan cara-cara kongkalikong karena tidak mungkin lahan fasum dan fasos bisa beralih begitu saja.
Dia mencontohkan, lahan fasum yang kini dikuasai oleh pihak swasta di sekitar Tugu Adipura, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang Makassar itu sengaja dialihkan oleh mantan Lurah Tello Baru A. Jabbar dan Badan Pertanahan Kota Makassar.
Bahkan dalam pengalihan itu telah terjadi kesalahan administrasi yang disengaja dilakukan oleh Andi Jabbar maupun pihak Badan Pertanahan Kota Makassar.
"Segera dikembalikan, bapak adalah mantan lurah sadarlah. Saya harap lahan ini dikembalikan ke pemerintah, jagan main-main karena ini harta negara," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP).
Busranuddin mengngigatkan kepada pengusaha agar secepatnya menyerahkan lahan tersebut sebelum berproses hukum. Pihaknya mengaku sudah melakukan investigasi sejarah terhadap lahan seluas 2.175 meter persegi tersebut.
Semua temuannya sudah membuktikan bahwa lahan tersebut adalah bekas taman. Dari data, berupa surat dari Pemprov Sulsel bahwa ada imbauan agar tidak dikeluarkan sertifikat di atas lahan itu.
"Kita sudah turun ke lapangan dan meminta keterangan mantan-mantan lurah di sana (Tello Baru) maupun tokoh masyrakat. Sebelumnya banyak mantan lurah tidak mau bertanda tangan untuk pembuatan sertifikat karena mereka tahu lahan itu adalah fasum," jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, lanjut Busranuddin, kenapa BPN Makassar menerbitkan sertifikat tahun 2013, padahal sudah ada semua data membuktikan itu adalah fasum.
Mantan Lurah Tello Baru Jabbar mengaku mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat karena pada waktu itu ahli waris atas nama Pabe menunjukkan rincik tanah lengkap dengan kewarisan.
"Kemudian setelah saya kroscek di buku F memang betul terdaftar atas namanya, dengan dasar itu saya berani membuatkan rekomendasi," dalihnya.
Menurut Kepala Seksi V Badan Pertanahan Nasional Muhalis pihaknya menggambarkan alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat atas nama Muh Ishak Kaliah berdasrkan hasil kajian data-data.
"Setelah melakukan kajian dan koordinasi, tidak akan terbit jika tidak ada data berupa PBB dan keterangan lurah dan camat setempat," katanya.
Muhalis mengaku, jika terbukti di lahan tersebut adalah fasum, berarti telah terjadi kelalaian waktu pengukuran dan pada saat diterbitkannya sertifikat oleh pemohon.
"Jika lahan tersebut memang fasum maka terjadi kesalahan oleh panitia. Termasuk lurah dan camat saat itu adalah panitia penerbitan sertifikat bersama BPN," jelasnya.
Berita Terkait
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib