Makassar (ANTARA Sulsel) - Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memusnahkan sekitar lima juta batang rokok dan minuman keras 20 ribu botol ilegal sitaan Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi.
"Ini merupakan bagian dari upaya `fair treatment` yang dilakukan pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam pengawasan," kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro pada pemusnahan barang ilegal baik karena palsu maupun tidak memiliki izin bea cukai di Makassar, Jumat.
Pemusnahan barang hasil sitaan sepanjang 2015 itu dilakukan dengan menggunakan alat berat dan juga pembakaran di kawasan Gedung Keuangan Negara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Bea dan Cukai Supraptono mengatakan, dengan pemusnahan barang ilegal yang diproduksi dalam dan luar negeri itu, maka kerugian negara bisa dihindarkan sebanyak Rp5 miliar dan pengenaan sanksi administrasi pada pelaku sebanyak Rp1,5 miliar.
Dia mengatakan, keberhasilan dalam menyita barang ilegal itu merupakan bagian dari fungsi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui kegiatan patroli, pengawasan darat melalui kegiatan operasi pasar, pengawasan di bandar udara, kantor pos, dan pengawasan laut.
"Pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memberikan peringatan bagi yang ingin mencoba-coba melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Supraptono.
Berita Terkait
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Kompany jengkel saat bahas kondisi keuangan Burnley jelang hadapi Everton
Jumat, 5 April 2024 6:44 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Menkeu: Realisasi transfer ke daerah per 15 Maret 2024 capai Rp141,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 17:49 Wib
BPKH ajak santri pesantren di Makassar tabung ongkos haji di usia dini
Sabtu, 23 Maret 2024 1:57 Wib
OJK menggelar Gebyar Ramadhan untuk tingkatkan literasi keuangan syariah
Senin, 18 Maret 2024 14:51 Wib