Ambon (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, keluarga Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath dilarang mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 agar tidak terjadi politik dinasti sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 2015.
"UU melarang hubungan keluarga, baik ke atas - ke bawah - samping kiri maupun kanan Bupati petahana sebagaimana Abdullah Vanath yang telah memimpin dua periode dan berakhir masa jabatan pada 10 September 2015," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan saat dikonfirmasi di Ambon, Kamis.
UU yang sama juga berlaku terhadap Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat yang memimpin daerah ini dua periode dan berakhir 12 September 2016.
Kabupaten SBT masuk Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 bersama Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.
Sedangkan SBB masuk kelompok Pilkada serentak putaran kedua pada Februari 2017 bersama Kota Ambon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Buru.
Pilkada serentak kelompok ketiga pada 2018 yakni Kota Tual dan Maluku Tenggara.
"Jadi keluarga petahana itu tidak bisa mengikuti Pilkada saat saudaranya masih menjadi Bupati atau Wali Kota," tegas Musa.
Setelah satu periode petahana tidak lagi menjadi Bupati atau Wali Kota, maka keluarga bisa kembali mengikuti Pilkada.
Karena itu, KPU di sembilan Kabupaten dan dua Kota telah diarahkan agar mengintensifkan sosialisasi UU tersebut agar pihak - pihak berkepentingan dengan Pilkada memahami ketentuan sehingga tidak menimbulkan ekses di kemudian hari.
"Memang masih ada yang tidak puas dengan penerapan UU tersebut sehingga mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Musa.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru 26 Oktober 2015, MBD 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.
Berita Terkait
Mendagri tunjuk Sadli le jadi Plh Gubernur Maluku isi kevakuman
Kamis, 25 April 2024 13:46 Wib
LKBN ANTARA dan Bank Maluku Malut jalin kerja sama layanan data keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi sebut tiga warga tewas karena keracunan ikan buntal di Saparua Maluku
Rabu, 6 Maret 2024 15:35 Wib
KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait kasus dugaan korupsi
Senin, 4 Maret 2024 11:17 Wib
Gempa magnitudo 5,4 yang mengguncang Maluku dipicu pergeseran lempeng
Selasa, 27 Februari 2024 6:31 Wib
Basarnas: Seluruh korban Heli Bell jatuh dapat dievakuasi
Rabu, 21 Februari 2024 17:27 Wib
Cuaca jadi penentu pencarian helikopter Bell 429 PK-WSW yang hilang di Halmahera
Rabu, 21 Februari 2024 7:39 Wib
BMKG: Gempa bermagnitudo 5,3 guncang Maluku
Selasa, 13 Februari 2024 7:01 Wib