Kupang (ANTARA Sulsel) - Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora memutuskan untuk mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS), untuk maju dalam pemilu kepala daerah periode kedua yang digelar serentak 9 Desember 2015.
"Sebagai PNS, saya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari PNS, setelah memutuskan untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Sumba Timur," kata Gidion Mbiliyora menjawab Antara, Senin.
Pengunduran diri itu, sesuai perintah undang-undang aparatur sipil negara yang mengharuskan PNS untuk mengundurkan diri, jika berkeinginan untuk maju dalam pemilu kepala daerah atau wakil kepala daerah, katanya terkait status PNS dan kesiapannya untuk maju dalam pemilu kepala daerah serentak 2015.
Pejabat lain yang juga mengundurkan diri dari PNS adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thobias Uly.
Thobias Uly mengajukan permohonan pengunduran diri dari pegawai negeri sipil untuk ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah di Sabu Raijua.
"Saya sudah menyerahkan semua berkas permohonan pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT untuk di proses. Saya berharap, sebelum proses Pilkada dimulai, sudah ada persetujuan pensiun dini," ucap Thobias Uly.
Sesuai UU ASN No. 5/2014 ditegaskan bahwa PNS yang maju sebagai bupati atau wakil bupati/wali kota atau wakil wali kota dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) harus mundur dari PNS, sebelum daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"UU ASN memberikan pilihan kepada PNS, dan saya memilih untuk mengabdikan diri untuk masyarakat Sabu Raijua," kata mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Maryanti Adoe mengingatkan para PNS yang ingin bertarung dalam pemilu kepala daerah agar segera mengajukan permohonan pensiun dini.
Dia mengatakan KPU hanya akan mengakomdir para PNS untuk maju dalam pemilu kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah memiliki surat keputusan pemberhentian dari atasan.
Sepanjang belum ada SK pemberhentian dari atasan, KPU tidak bisa mengakomodasi karena merupakan syarat mutlak, tukasnya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 5,0 mengguncang wilayah NTT dipicu deformasi lempeng Indo-Australia
Kamis, 12 Oktober 2023 18:17 Wib
BMKG keluarkan peringatan dini potensi banjir wilayah pesisir di Sumba-Sabu NTT
Rabu, 10 Agustus 2022 12:56 Wib
Presiden Jokowi ingin perluas tanam sorgum agar kurangi impor gandum
Kamis, 2 Juni 2022 18:08 Wib
Presiden Jokowi akan tinjau pabrik sorgum dan bagikan bansos di Sumba Timur
Kamis, 2 Juni 2022 7:27 Wib
BMKG: Gempa magnitudo 5,0 di Sumba NTT dipicu aktivitas sesar aktif
Jumat, 4 Maret 2022 15:52 Wib
Gempa bumi magnitudo 5,2 mengguncang Tambolaka Sumba Barat Daya
Rabu, 4 Agustus 2021 5:19 Wib
Sekitar 5.000 rumah warga di Sumba Timur rusak diterjang badai Seroja
Rabu, 7 April 2021 13:42 Wib
Polri : Iklan penjualan Pulau Sumba di internet adalah bohong
Rabu, 10 Februari 2021 15:49 Wib