Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan peralatan olah raga di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar senilai Rp46,1 miliar Lisa Lukita Wati divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Terdakwa melanggar Pasal 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Andi Cakra Alam di Makassar, Senin.
Bukan cuma hukuman badan yang diterima oleh terdakwa Direktur PT. Rifa Nuansa Lisa Lukitawati, tetapi dia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertimbangan majelis hakim memberikannya hukuman empat tahun penjara karena terdakwa dinilai secara sah dan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Syatir Mahmud melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum undang-undang tipikor.
Dalam putusan juga dijelaskan bahwa Lisa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek penggelembungan anggaran (mark-up) proyek FIK UNM, tahun 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," jelasnya.
Selain hukuman itu, terdakwa juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang saat bertindak sebagai distributor alat olahraga pada proyek tersebut.
Lisa dalam proyek tersebut telah mengatur proses tender agar dapat memenangkan tender. Dia meminjam beberapa perusahaan untuk mengikuti tender.
Dokumen penawaran perusahaan pun dibuat sedemikian rupa, agar terkesan sesuai mekanisme tender. Meski pemenang tender bukan perusahaan milik Lisa, namun pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dikerjakan oleh Lisa.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa karena selama sidang bersikap kooperatif dan sopan. Sementara hal-hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa, Robikin Emhas menyatakan akan fikir-fikir atas putusan hakim yang memberikannya hukuman empat tahun penjara.
"Kami fikir-fikir dulu apakah banding atau tidak," terangnya.
Diketahui, dalam kasus ini juga menyeret bekas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud. Syatir sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Syatir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah melakukan penyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi serta turut melakukan korupsi secara berlanjut sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel libatkan LSM perempuan awasi pelaksanaan Pemilu 2024
Kamis, 18 Agustus 2022 21:10 Wib
Ratusan pemanah bersaing di kejuaraan panahan Piala Gubernur Sulsel
Rabu, 17 Agustus 2022 19:36 Wib
FIK UNM segera gelar kompetisi panjat tebing alam
Kamis, 10 Juni 2021 13:50 Wib
VONIS KASUS KORUPSI FIK UNM
Rabu, 6 Mei 2015 19:46 Wib
Pemkab Sinjai Gelar Pelatihan Calon Fasilitator PIKRM
Rabu, 18 Oktober 2017 15:17 Wib
Menpora Buka Kejurnas Bulutangkis Mahasiswa Se-Indonesia
Kamis, 24 Agustus 2017 21:36 Wib
Wali Kota jelaskan program Smart City Makassar
Senin, 29 Februari 2016 20:54 Wib
Muchlis dan Maldini izin ujian semester UNY
Rabu, 5 Agustus 2015 12:49 Wib