Mamuju (ANTARA Sulbar) - Proses penerimaan siswa siswi baru di SMA Negeri I Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, ditengarai terjadi pungutan liar untuk menghidupkan koperasi sekolah dengan melakukan pembebanan senilai Rp500.000 kepada 288 orang siswa yang akan diterima pada tahun ajaran ini.
"Proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri I Pasangkayu telah terjadi pungutan dengan cara membebani siswa senilai Rp500.000 per siswa. Kebijakan yang dilaksanakan sekolah jelas kategori pungli," kata Suarman salah seorang kerabat orang tua siswa di Pasangkayu, Senin.
Suarman yang berprofesi sebagai buruh kasar ini mengaku jika keponakannya nyaris tidak bisa melanjutkan pendidikan di SMA lantaran ada pembebanan yang diberlakukan oleh pihak sekolah.
Ia mengatakan, pembebanan dana sebesar itu berlangsung saat pengembalian formolir kepada panitia dengan alasan dana ini diperuntukan pembayaran baju batik, baju olahraga serta atribut seragam sekolah.
"Panitia penerimaan siswa baru memberikan bukti kwitansi pelunasan senilai Rp500.000/ siswa. Jika tidak dilunasi maka siswa yang bersangkutan tidak akan diakomodir sebagai siswa baru. Meski kami merasa berat, namun untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak maka terpaksa saya berusaha meminjam uang agar anak ini bisa masuk di salah satu sekolah yang terbilang unggulan di daerah Matra," keluhnya.
Kepala Sekolah (Kasek) SMA N 1 Pasangkayu, Arman,S.Pd, yang dikonfirmasi menyampaikan, proses pendaftaran ulang itu tidak ada kaitannya dengan pembayaran penerimaan Siswa Baru (PSB).
Namun demikian, kata dia, pembebanan ini diperuntukkan untuk menutupi biaya kelengkapan seragam Sekolah buat Siswa/Siswi yang akan melanjutkan pendidikannya.
"Saya yakin semua sekolah melakukan hal yang sama karena seragam sekolah serta atributnya adalah kebutuhan person bagi peserta didik yang akan bersekolah disekolah ini", terangnya.
Arman juga menambahkan bahwa beban seragam dan atribut sekolah itu tidak dikelolah oleh sepihak, namun itu dikelolah oleh Koperasi Sekolah itu sendiri.
"Kami lakukan itu bukan karena dasar kepentingan pribadi, namun semuanya dikembalikan kepada panitia dalam hal ini pihak koperasi sesuai dengan kesepakatan rapat," ujar Arman.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kab Matra, H Yunus Alsam juga membenarkan bahwa adanya pembayaran dalam proses penerimaan siswa di SMA.
Namun begitu, kata Yunus, bukan pihak sekolah yang mengelolah dana tersebut, melainkan pengelolaan dari dana yang dipungut dilaksanakan oleh pihak Koperasi.
"Bila hal tersebut memberatkan orang tua siswa maka saya rasa bisa di angsur. Apalagi saat ini memasuki bulan puasa tentu banyak keperluan yang mendesak, maka dari itu, saya harapkan para orang tua siswa dapat terbuka dan kepada pihak Koperasi agar kiranya dapat memberikan keringanan kepada orang tua siswa," harap Yunus.
Berita Terkait
Kemensos umumkan 40.839 formasi ASN tahun 2024
Sabtu, 20 April 2024 17:31 Wib
Pemprov Sulbar bentuk timsel penerimaan calon anggota KI daerah
Rabu, 17 April 2024 4:14 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
DPRD Wajo koordinasikan kepastian penerimaan 500 tenaga PPPK ke BKN
Jumat, 22 Maret 2024 20:00 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib
Realisasi penerimaan cukai Sulsel Januari 2024 mencapai Rp38,30 miliar
Jumat, 1 Maret 2024 0:52 Wib
Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Kamis, 29 Februari 2024 20:51 Wib
SPJM Pelindo sumbang 100 persen penerimaan pajak 2023 DJP Sulsebartra
Kamis, 29 Februari 2024 13:54 Wib