Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim pengacara penggugat pasal dinasti pada Undang Undang Pilkada meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadwalkan secepatnya sidang putusan untuk gugatan dari para keluarga petahana kepala daerah.
"Kami berharap hakim MK segera menjadwalkan sidang putusan pasal dinasti ini karena masa pendaftaran calon kandidat kepala daerah sudah dekat," ujar Mappinawang, tim pengacara Adnan Purichta Ichsan yang dikonfirmasi, Selasa.
Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini belum mengeluarkan jadwal sidang putusan perkara pasal dinasti dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan keluarga petahana.
Mappinawang mengemukakan jika hasil dari sidang putusan itu sudah diketahui maka, semua pihak sudah bisa bergerak cepat apakah melanjutkan keinginan para keluarga untuk maju ataukah justru sebaliknya memberikan orang lain kesempatan.
"Sejauh ini belum ada jadwal putusannya. Kami juga tidak tahu apa pertimbangan MK. Mudah-mudahan hanya karena soal teknis saja. Tapi belum ada kepastian," jelas.
Sebelumnya, lanjut Mappinawang, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pihaknya mengajukan dua saksi ahli yang berasal dari akademisi dan praktisi.
Mappinawang berharap judicial review ini segera ada putusannya. Apalagi kliennya, Adnan Puritcha Yasin Limpo menegaskan akan ikut bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gowa.
"Mereka tetap jalan untuk melakukan sosialisasi. Makanya kami berharap sudah ada putusan pada awal atau pertengahan Juni nanti," terangnya.
Dia mengungkapkan, saat ini sebanyak enam orang mengajukan judicial review ke MK. Dimana, dua di antaranya berasal dari Sulsel yakni, putra Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Aji Sumarno.
"Saya sangat yakin, MK akan menghapus pasal ini sebelum tahapan Pilkada dimulai karena termasuk mendiskriminasi warga negara," ujar Mappinawang.
Menurut Mappinawang, pembatasan dinasti politik di Pilkada bisa diterapkan jika diyakini dapat merugikan atau menganggu negara ataupun daerah setempat.
"Kalau anak bupati yang memiliki kemampun untuk memimpin daerahnya kira-kira apanya merugikan. Toh, Pilkada ini dikembalikan kepada rakyat. Rakyatlah yang menentukan laik tidaknya seseorang dalam memimpin daerahnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Jokowi: Presiden dan menteri boleh berkampanye asal tak gunakan fasilitas negara
Rabu, 24 Januari 2024 11:10 Wib
Ganjar merespons pernyataan Ade Armando soal dinasti politik DIY
Rabu, 6 Desember 2023 11:45 Wib
Presiden Jokowi kembali tanggapi soal dinasti politik
Selasa, 24 Oktober 2023 11:34 Wib
Prabowo: Saya dinasti Merah-Putih yang cinta Tanah Air
Senin, 23 Oktober 2023 18:17 Wib
AS mengembalikan peninggalan Dinasti Tang senilai Rp51 miliar pada China
Jumat, 12 Mei 2023 21:02 Wib
Sekjen PDI Perjuangan: Partainya terbuka untuk Kaesang Pangarep
Sabtu, 28 Januari 2023 15:58 Wib
Dinasti Rajapaksa di Sri Langka berakhir secara memalukan
Rabu, 13 Juli 2022 11:42 Wib
Ketua DPP Demokrat bantah tudingan partai dinasti politik
Minggu, 21 Maret 2021 17:05 Wib