Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Relawan Buruh Makassar membuka pos komando (posko) tunjangan hari raya (THR) untuk membantu buruh mendapatkan advokasi soal THR.
Koordinator Posko THR Makassar Haedir, Selasa, mengatakan, posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja.
"Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum terkait dengan pemberian THR kepada buruh," katanya.
Ia mengemukakan, posko THR tersebut bertempat di Kantor LBH Makassar di Jalan Pelita VII. Posko ini diharapkan mampu memberikan advokasi bagi para pekerja yang menuntut hak-haknya itu.
"Posko tersebut juga bertujuan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di Sulsel pada 2015. Karena dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan kerap melakukan pelanggaran," katanya.
Padahal, kata dia, ketentuan soal THR tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerja 12 kali satu bulan upah," katanya.
"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib