Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menjebloskan pengusaha properti Makassar Kiplongang Akemah alias Along ke sel tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, penyidik kemudian mengambil tindakan penahanan sesuai dengan ketentuan KUHAP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu.
Kiplongang Akemah yang juga pemilik PT Mitra Sari ditahan oleh polisi setelah ditatapkan menjadi tersangka awal Mei lalu, berdasarkan laporan Dirut PT Comextra Majora, Jimmy Wisan.
Kiplongang Akemah ditahan setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Dia ditetapkan tersangka setelah adanya laporan, Jimmy wisan dengan LP No: 77/ II/ 2015/ SPKT/ tgl 6 Pebruari 2015.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan saksi ahli Polri, penyidik Polda Sulselbar akhirnya menetapkan Kiplongan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka, mungkin karena berbagai pertimbangan," katanya.
Barung mengatakan, kasus itu berawal setelah adanya perjanjian antara tersangka, Kiplongan Akemah dengan pelapor, Jimmy Wisan. Dalam perjanjian itu, Kiplonga berjanji tidak akan membangun perumahan didekat pagar pabrik milik Jimmy.
Kemudian, dibuat akte perdamaian No 12 tanggal 10 Angustus 2011. Ada beberapa poin yang disepakati dalam akte tersebut. Salah satunya Kimplongan dan pihak lain tidak boleh membangun perumahan dalam jarak 25-50 meter dari pagar pabrik Jimmy yang sudah terbangun saat itu.
"Beberapa bulan setelah akta perdamaian ditanda tangani Kimplongan Ekemah, tersangka ini membangun beberapa unit rumah di dekat pagar pabrik Jimmy di Jalan Saladon No 66. Karena perjanjian itu diingkari oleh Kiplongan Akeman akhirnya Jimmy melaporkan kepolisi atas dugaan tindak pidana penipuan," cetusnya.
Kuasa Hukum Jimmy Wisan, Nico Simen mengatakan, upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan Penyidik Polda Sulselbar atas tersangkan Kiplongang Akemah alias Along tentunya memiliki alasan/pertimbangan dan dasar hukum yang kuat.
Sebagaimana telah diketahui, penyidik melakukan penahanan atas tersangka jika dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau dikawatirkan akan mengulangi tindak pidana. Selain syarat subjektif itu, juga harus penuhi syarat objektif.
"Syarat objektifnya yaitu pasal tertentu dari tindak pidana yang disangkakan. Tersangka Kiplongang Akemah dikenakan pasal 372 KUHP yang memenuhi syarat untuk dikenakan penahanan oleh Penyidik, " kata Nico.
Apalagi berkas perkara tersangka, kata Nico telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk dilengkapi (P19). Dalam kondisi seperti ini perlu dijaga agar saksi-saksi yang telah diperiksa dan memberi keterangan kepada Penyidik tidak mengubah keterangannya.
"Misalnya, karena telah dipengaruhi atau karena hal-hal lain yang menyebabkan saksi-saksi tidak dapat memberi keterangan secara objektif. Mungkin itulah salah satu alasan mengapa pihak Polda menahan tersangka, " terang Nico.
Berita Terkait
Pemkab Toraja Utara menerima bantuan tong sampah dari Bank Sulselbar
Jumat, 22 Maret 2024 15:04 Wib
PLN bantu menyalakan sambungan listrik 219 rumah di Sulselbar
Kamis, 14 Maret 2024 20:12 Wib
Bulog Sulselbar pastikan stok beras aman selama Ramadhan 1445 H
Selasa, 12 Maret 2024 14:16 Wib
Pengendalian harga pangan jelang Ramadhan di Sulsel
Selasa, 5 Maret 2024 14:28 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Bulog Sulselbar sebut stok beras aman hingga Idul Fitri 2024
Senin, 26 Februari 2024 14:00 Wib
OJK catat transaksi saham Sulsel capai Rp18,84 triliun pada 2023
Rabu, 21 Februari 2024 9:56 Wib
OJK Sulselbar dorong program klasterisasi UMKM
Senin, 19 Februari 2024 21:38 Wib