Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai libur atau cuti Idul Fitri 1436 Hijriah bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam surat edaran itu, Jumat, libur para PNS Makassar mulai berlaku tanggal 16 Juli hingga 21 Juli 2015. Bagi para PNS juga diminta untuk tidak menambah hari liburnya itu.
"Aturannya ada dan sudah diatur mengenai jadwal cuti bersama itu. Dan bagi para pelanggar, akan ada sanksi yang menanti. Kita tidak ingin itu terjadi, makanya ini harus diperhatikan baik-baik," ujar Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh.
Dia merincikan, PNS memperoleh cuti bersama selama tiga hari. Pemberian cuti bersama selama tiga hari mengacu dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Jika dikumulatifkan ada enam hari libur. Cuti bersama akan dimulai Kamis (16/7). Kemudian cuti dilanjutkan pada hari Senin (20/7) dan Selasa (21/7). Sementara untuk Hari Jumat (17/7), Sabtu (18/7) dan Minggu (19/7) adalah tanggal merah. PNS kembali masuk Rabu (22/7)," jelasnya.
Bagi PNS yang menjadi guru dan dosen mendapatkan libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga tidak mengikuti jadwal libur seperti PNS lainnya.
Karena menurut mantan Kepala Dinas Sosial Makassar itu, guru dan dosen tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
Untuk instansi yang bergerak di bidang Kesehatan, Komunikasi, Perhubungan, Keamanan, Pemadam Kebakaran dan lain sejenisnya diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai saat hari libur nasional, cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai pelayanan masyarakat diabaikan hanya karena adanya hari libur dan cuti bersama. Jika memang ada yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan pegawai negeri yang ada," tegasnya.
Berita Terkait
Pemkab Bulukumba catat 50 ribu pengujung ke objek wisata Pantai Bira
Kamis, 18 April 2024 6:22 Wib
Arus balik penumpang di Pelabuhan Makassar tembus 40 ribuan
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Jaringan telekomunikasi XL Axiata selama libur Ramadhan dan Lebaran 2024 aman terkendali
Rabu, 17 April 2024 17:26 Wib
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib