Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh lqbal Latief menyatakan jika calon kandidat yang sedang tersangkut kasus hukum tetap bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah selama belum punya keputusan hukum tetap.
"Selama calon yang tersangkut kasus hukum belum mendapatkan status hukum tetap atau incraht, maka tahapan masih tetap akan dijalaninya," ujarnya di Makassar, Kamis.
Muh lqbal Latief mengatakan, penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri untuk calon kandidat Bupati Barru Andi ldris Syukur dengan tuduhan pemerasan dan gratifikasi itu adalah bagian dari proses hukum yang harus dihadapinya.
Meskipun seperti itu, calon kandidat ini tetap bisa mengikuti semua tahapan walaupun kondisi terburuk menimpa calon tersebut seperti penahanan.
"Ini seandainya, kalau memang terjadi hal terburuk terhadap salah satu calon kandidat seperti penahanan, tetap saja bisa mengikuti tahapan. Jika pada tahapan selanjutnya seperti debat kandidat, itu wajib diikuti dan mungkin akan ada pertimbangan khusus oleh kepolisian seperti penangguhan," katanya.
Hal serupa diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan yang menyatakan jika KPUD tidak akan masuk dalam ranah itu. Tetapi, jika polisi meminta penyelenggara pilkada menjelaskan mengenai pentingnya tahapan, maka pihaknya siap untuk menjelaskannya.
"KPU itu tidak ada kaitan apapun dengan permasalahan hukum yang dihadapi calon kandidat bupatinya karena KPU sebagai penyelenggara hanya melaksanakan perintah Undang-undang dan Peraturan KPU," katanya.
Sebelumnya, sehari setelah Andi Idris Syukur-Suardi Saleh mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah Barru, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dengan dikawal Brimob bersenjatakan lengkap.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung serta dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Idris Syukur. Bahkan penggeledahan itu berlanjut sehari setelahnya di rumah orang dekat bupati yakni Jamhir di Jalan Bau Mangga, Makassar.
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam lebih itu, penyidik menyita sekitar 14 macam barang-barang yang diduga terkait dengan proyek pengelolaan pelabuhan Garongkong di Barru, Sulawesi Selatan.
Kanit V Subdit Direktorat Tipikor Mabes Polri AKBP Syamsubair mengatakan, penggeledahan merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap beberapa dokumen dan saksi-saksi sebelumnya.
Di mana didapatkan sebuah alamat perusahaan yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan aktivitas pungutan di pelabuhan Garongkong, Barru.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada konversi pangan ke tanaman hortikultura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib