Makassar (ANTARA Sulsel) - Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Burhanuddin diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto 2013.
"Kita minta keterangan dari saksi-saksi mengenai kasus ini. Semua yang terkait pasti kita akan kita periksa untuk mencari dan menguatkan fakta-fakta hukumnya," ujar Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto banyak terlibat dalam penganggaran itu karena hampir semua proyek yang dikerjakan itu mengenai infrastruktur.
Karenanya, penyidik memanggil pejabat pada dinas tersebut untuk mencari tahu proyek-proyek yang dikerjakan serta yang sudah dianggarkan tersebut. Penyidik juga mencocokkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas PU.
"Dari penyusunan RKA itu akan diketahui, makanya kita memeriksanya. Dinas PU ini diduga memiliki pengaruh dalam proyek dana aspirasi legislator," katanya.
Diketahui, Anggaran dana Aspirasi DPRD tahun 2013 sebesar Rp23 miliar yang tidak lagi memiliki dasar hukum kuat, namun pihak DPRD Kabupaten Jeneponto kembali lagi menganggarkan dana aspirasi tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejati Sulselbar telah menetapkan ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru, sebagai tersangka dalam kasus dana aspirasi tersebut.
Berdasarkan hasil temuan penyidik, Andi Mappatunru dianggap ikut menerima aliran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013. Mappatunru diduga telah menggunakan dana aspirasi sekitar Rp650 juta namun tak sesuai peruntukan.
Melalui dana itu, Mappatunru mengerjakan beberapa item pekerjaan menggunakan CV Arumi Jaya, diantaranya pembangunan drainase dan jalan lingkungan berbahan paving blok di Desa Karya senilai Rp 500 juta.
Bukan cuma itu, juga pembuatan sumur bor di Desa Bungeng dengan anggaran Rp100 juta, dan Rehabilitasi Kantor Desa Jenetallasa sebesar Rp50 juta. Tapi kegiatan itu tidak masuk dalam program dana aspirasi.
Dana aspirasi yang dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.
Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Ada pula proyek fiktif, serta laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Laporan itu seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Berita Terkait
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Pemkab Luwu mulai salurkan BLT dana desa tahap pertama 2024
Jumat, 5 April 2024 17:22 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta TPAKD lebih aktif agar serapan KUR meningkat
Rabu, 20 Maret 2024 21:16 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib