Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief mengingatkan kepada semua KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 11 daerah agar mewaspadai intervensi dari bakal pasangan calon untuk hasil tes kesehatan itu.
"KPU dan Panswas harus selalu senantiasa mengedepankan profesionalismenya. Bertindak secara adil dan tidak memihak pada pasangan calon tertentu," ujar Iqbal di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, setelah proses pemeriksaan kesehatan dari seluruh kandidat pasangan calon selesai, detik detik penentuan baru akan dirasakan sebelum KPU memutuskan bakal pasangan calon mana yang mampu dan tidak mampu sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut dia, KPU dan Panwaslu harus senantiasa beriringan dan jika nanti hasil keputusan IDI menyatakan paslonnya tidak mampu, maka KPU harus memplenokannya.
Sementara untuk masa perbaikan, KPU akan memberi kesempatan bagi setiap partai pengusung yang calonnya dinyatakan tidak mampu untuk melakukan penggatian mulai tanggal 4-7 Agustus.
"Bagi calon pengganti juga akan dilakukan tes kesehatan. Ini hanya untuk mengantisipasi jika memang ada yang diusulkan oleh IDI tidak mampu menjalankan kegiatan," katanya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah merampungkan tes kesehatan bagi 36 pasangan calon kepala daerah di 11 kabupaten, Sulawesi Selatan pada Sabtu (1/8).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, dari 36 pasangan calon kepala daerah itu satu diantaranya yakni calon Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Buntang Rombelayu bermasalah pada salah satu indra pendengarannya.
"Pak Frederik ada masalah pada telinganya. Tapi itu tidak menggurkan. Sebab dia memakai alat bantu. Jadi tidak ada masalah," ujar Penanggungjawab tes kesehatan pasangan kandidat, Dr dr Siswanto Wahab di Private Care Center (PCC) RS Wahidin Sudirohusodo.
Dia mengatakan, gangguan pada pendengaran calon wakil bupati itu bisa diatasi dengan alat bantu pendengaran. Karenanya, dr Siswanto mengaku jika masalah pendengaran tidak akan menjadi indikator gugurnya calon itu.
Menurut dia, yang menggugurkan calon kepala daerah apabila memiliki penyakit yang sulit disembuhkan meski sudah menggunakan alat bantu. Misalnya saja gangguan pada kejiawaan.
"Kalau mengidap penyakit yang sulit dan butuh waktu penyembuhan pasti itu akan direkomendasikan supaya digantikan. Contohnya gila, ya pasti sudah tidak bisa lagi," jelasnya.
Berita Terkait
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Polda Sulsel bentuk satgas untuk urai kemacetan Poros Maros-Bone akibat pelebaran jalan
Selasa, 23 April 2024 20:38 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib