Makassar, (Antara) - DPD sebagai lembaga negara diantara tujuh lembaga Negara bertujuan meningkatkan fungsi kewenangannya. DPD RI terbagi atas 4 komite diantaranya Komisi IV yang merupakan alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak dan pungutan lain memandang perlu untuk melakukan pembahasan usul inisiatif RUU tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU Revisi UU KUP).
Hal ini disampaikan Ketua Tim RUU Revisi UU KUP, Dr. H. Ajiep Padindang,SE.,MM sebelum membukasosialisasi uji sahih naskah akademik dan usul inistiaf RUU tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, diaula Fakultas ekonomi UMI Kampus 2 UMI, (4/8).
Perubahan tersebut dilakukan agar sistem perpajakan self assessment dimana pemerintah telah memberikan kepercayaan penuh wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan pajak terutang, menyetor dan melaporkannya melalui mekanisme surat pemberitahuan dapat dilaksanakan dengan baik,
Hadir dalam acara tersebut, Rektor UMI, Prof.Dr. Hj.Masruruah Mokhtar,MA., Wakil Rektor I Bid.Akademik yang juga guru besar fak. Ekonomi, Prof.Dr. H Syahnur Said,MS., Dekan Fak.Ekonomi UMI, Prof.Dr. H. Bahar Sinring,MSi., Pejabat pemerintah Sulsel dari bidang ekonomi dan pajak, peserta utusan PTN/PTS di Sulsel,dan mahasiswa.
Sedangkan Tim Komite IV DPD RI yang diketuaui oelh Dr. H. Ajiep Padindang,SE.,MM (wakil Ketua Komite IV-Sulsel), hadir Dr (HC). A.M. Fatwa (DKI Jakarta), Adrianus Garu,SE.,MSi ( NTT), Dewi Sartiak Hemeto, SE (Gorontalo),fablan Richard Sarundajang (Sulkut), Haripinto Tanuwidjaya ( Riau), Ir.H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa ( Sulbar), Prof.Dr. John Pieris ,SH.,MS ( Maluku), Siska Marleni,SE.,MM (sumut) selain itu juga hadir Tim ahli Revisi UU KUP DPD RI, Drs. Winarto Suhendro,SK.,MM, Drs. Maryanto, Berthold Radja Purba,SE.,MSM
Tujuan dilakukannya Uji sahih RUU dimaksudkan agar diperoleh kajian dan masukan bahwa RUU KUP telah sesuai dengan perkembangan bisnis global dan dunia usaha. Hingga keberadaan RUU KUP dapat meningkatkan penerimaan pajak, namun tetap menjaga business friendly.
Dalam melaksanan uji sahih tersebut, dipilih daerah yang memberikan perhatian dalam upaya meningkatan pengelolaan perpajakan dengan baik.
Untuk itu dipilih masing-masing Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara paralel dalam waktu yang sama dan UMI adalah universitas yang sanfat refresntatif sebagai pelaksana dengan guru besar yang terbanyak di KTI dan terbanyak bidang manajemen.
Lanjut dikatakan, dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan subtansi pasal demi pasal RUU revisi UU KUP perlu dilakukan uji shahih RUU tersebut.
Ada beberapa hal pokok menjadi permasalahan sehingga mnemerplukan masukan dalam uji shahih antara lain aspek keadilan bagi hasil pajak pusat kepada daerah, pengalihan pajak puisat ke darah, klasifikasi pajak pusat dan daerah dalam kaitan tata keola otonomi,penegakan hukumn,regulasi pajak dan sebagaiunya, ujar alumnus pfogram magister dan doctor UMI ini.
Sementara itu, Rektor UMI, memberi apresiasi dan terima kasih atas pemilihan UMI sebagai tempat pelaksanaan acara, harapan guru besra lingusitk ini, uji shahih bertujuan memperoleh kajian dan m,asukan bahwa RUU revisi UU KUP telah sesuai dengan perkembanmgan bisnis global dan dunia usaha, sehingga kedepan keberadaan RUU ini dapat menempatkan kesetaraan hak dan kewajiban pemeritanh dna pembayar pajak.
Peserta Uji Sahih RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berjumlah ±50 orang terdiri dari Pejabat Pemprov, Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota: ±15 orang, akademisi di wilayah provinsi yang bersangkutan: ±20 orang, Anggota Komite IV 9 orang, serta praktisi perpajakan di daerah.