Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sulawesi Selatan siap melayangkan surat kepada DPP agar mempertimbangkan rencana pergantian antarwaktu (PAW) Mustagfir Sabry setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Proses pengusulan PAW itu sudah berjalan selama beberapa bulan dan DPP juga sudah mendesak DPD serta DPC untuk mempercepatnya. Akan tetapi, Moses (Mustagfir Sabry) mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dan inilah yang akan menjadi inti persuratannya," ujar Ketua DPD Hanura Sulsel Ambo Dalle di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, Mustagfir Sabry yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar itu sudah tidak mulai aktif menjalankan tugas dan fungsinya sejak delapan bulan lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Klas I Makassar.
Mustagfir dituduh sebagai salah seorang penerima dana Bansos Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang diduga ikut menikmati total kerugian negara Rp8,8 miliar tersebut.
Mustagfir dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan menerima dana sebesar Rp530 juta dengan tiga bonggol cek berbeda yang telah dicairkan di BPD Sulsel.
Dia disebut mencairkan dana bantuan pada cek pertama senilai Rp100 juta yang dicairkan pada 27 Maret 2008, cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp200 juta, dan cek ketiga senilai Rp230 juta dicairkan pada 1 September 2008.
Dalam salinan cek senilai Rp100 juta yang diperoleh itu, tertera dua tanda tangan Mustagfir di atas cek tersebut. Dalam setiap persidangan, Mustagfir mengaku tak pernah menandatangani cek tersebut.
Namun sejak jalannya persidangan selama delapan tujuh bulan lebih itu, Mustagfir mampu meyakinkan pengadilan jika apa yang dituduhkan semuanya adalah tidak benar.
"Kami bersyukur jika salah satu kader kami itu dinyatakan tidak bersalah. Partai ini tidak mentolerir bentuk-bentuk pelanggaran, apalagi korupsi. Tetapi sekarang dengan adanya putusan bebas itu, maka semakin memperjelas jika Moses memang hanya dijadikan korban saja," katanya.
Ketua DPC Hanura Makassar Jalaluddin Akbar juga berpendapat sama. Dia mengatakan, dalam proses pengusulan PAW itu, memang ada kader lain yang menginginkan proses ini berjalan cepat.
"Saya akui memang ada kader yang ngotot untuk menjadi pengganti dan menginginkan proses PAW segera dilaksanakan. Tetapi, putusan sudah ada dan ini akan dijadikan landasan untuk membatalkan proses PAW itu," tegasnya.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib
Atlet pancalomba Sulsel kembali sumbang perak di Thailand
Selasa, 23 April 2024 12:48 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada isu stunting di Musrembang RPJPD
Selasa, 23 April 2024 10:02 Wib