Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan membatasi sumbangan yang boleh diterima oleh calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 khususnya yang bersumber dari lembaga asing.
"Jika ada calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan maka secara otomatis langsung dikenai sanksi. Misalnya dibatalkan sebagai calon bupati atau wakil bupati," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, sumbangan yang mungkin berasal dari lembaga asing, lembaga swasta asing ataupun dari warga negara asing itu harus dibatasi selain sumbangan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Meski begitu, KPU Sulsel masih tetap menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak 2015 yang diperkirahkan akan dikeluarkan pada pertengahan April mendatang.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menegaskan berdasarkan Undang-Udang Pilkada Pasal 74 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye untuk persorangan maksimal Rp50 juta. Sedangkan perkelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.
"Sumbangan dapat diperoleh dari pihak lain yang tidak mengikat. Baik itu perseorangan atau perkelompok, seperti perusahaan swasta atau yang lainnya," ungkap Husni.
Menurutnya, partai politik atau gabungan partai politik yang megusulkan calon di Pilkada diwajibkan memiliki rekening khusus soal dana Kapanye atas nama calon. Kemudian didaftarkan kepada KPU provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Pemberian sumbangan itu harus dicantumkan identitas yang jelas. Juga wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," paparnya.
Berita Terkait
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan penghapusan jaminan fidusia
Selasa, 23 April 2024 21:17 Wib
Polda Sulsel bentuk satgas untuk urai kemacetan Poros Maros-Bone akibat pelebaran jalan
Selasa, 23 April 2024 20:38 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib