Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar dua kubu yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (ARB) memperebutkan posisi pengganti antarwaktu (PAW) Legislator DPRD Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan YL yang mundur dari jabatannya karena memilih maju di pemilihan kepala daerah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman yang dikonfirmasi, Kamis, memastikan bahwa yang berhak mendapat rekomendasi dari partai untuk PAW adalah kader loyal Agung Laksono.
"Jelas kami yang akan mengeluarkan rekomendasi kepada kader yang mengakui kepengurusan Agung Laksono. Kita tidak mengeluarkan rekomendasi kepada yang tidak loyal," tegasnya.
Dua calon legislator dari kedua kubu yang mengincar posisi PAW itu adalah Yusuf Gunco dari kubu Agung Laksono serta Kadir Halid dari kubu Aburizal Bakrie. Keduanya adalah peraih suara terbanyak kedua dan ketiga.
Yusuf Gunco yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Takalar versi Agung Laksono itu adalah peraih suara terbanyak ketiga setelah Kadir Halid.
Yusuf Gunco berpeluang menggeser posisi Kadir Halid untuk menggantikan Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo sebagai Legislator Partai Golkar di DPRD Sulsel.
Itu jika Partai Golkar di bawah kendali Agung Laksono tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa kepengurusan yang masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, saat ini kepengurusan Agung Laksono sebagai pemegang legalitas dari Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.
Diketahui, Adnan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Legislator Partai Golkar di DPRD Sulsel sebagai syarat ikut dalam pertarungan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gowa. Untuk posisi calon pengganti antar waktu (PAW) Adnan diprediksi bakal berpolemik.
Baik Yusuf Gunco yang berada di kubu Agung Laksono maupun Kadir Halid dalam kepengurusan Aburizal Bakrie dipastikan berjuang mengisi kursi kosong Adnan. Apalagi perolehan suara Kadir Halid pada Pilcaleg lalu berada di urutan kedua di bawah Adnan.
Meski begitu, menurut Sabil Rahman, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah di Mahkamah Agung (MA) yang dijadwalkan September mendatang.
"Mudah-mudahan kami menang di MA. Pastinya, Yusuf Gunco yang akan mengisi kursi kosong di DPRD Sulsel," tutup Sabil melalui telepon genggamnya.
Sementara itu, Yusuf Gunco yang dihubungi terpisah mengaku akan bersurat ke Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel versi Agung Laksono, Yasril Ananta Baharuddin dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Yusuf Gunco pun merasa memiliki hak untuk menggantikan Adnan Purichta Ichsan di DPRD Sulsel berdasarkan legalitas kepengursan Golkar di Kemenkum HAM.
"Saya akan menyurat ke DPD I dan DPP. Yang jelas, berdasarkan legalitas, maka saya yang berhak sebagai PAW Adnan," tegasnya.
Adapun Kadir Halid yang dikonfirmasi terpisah enggan mengomentari soal PAW di DPRD Sulsel dan memilih bungkam serta menyerahkan permasalahan itu pada partainya.
"Saya belum mau berkomentar soal itu," singkatnya melalui telepon genggam.
Berita Terkait
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
DPRD Sulbar susun ranperda pengembangan pesantren
Selasa, 26 Maret 2024 1:45 Wib
DPRD Sulsel siap terima masukan publik terkait calon anggota KIP-KPID
Minggu, 24 Maret 2024 9:58 Wib
DPRD Wajo konsultasi soal pelayanan RS ke RS Fatmawati Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib
DPRD Wajo koordinasikan kepastian penerimaan 500 tenaga PPPK ke BKN
Jumat, 22 Maret 2024 20:00 Wib
MUI Toraja menyikapi dugaan penistaan agama anggota DPRD Sulsel
Rabu, 20 Maret 2024 20:15 Wib