Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mewacanakan akan melakukan judicial review terhadap aturan lelang jabatan yang diterapkan pemerintah pusat.
"Prosesnya terlalu lambat dan saya kira ini harus dikoreksi. Tetapi karena ini undang-undang, tetap harus kami laksanakan, sambil mungkin saja Pemerintah Provinsi harus melakukan `judicial review`," kata Gubernur Syahrul usai melantik tujuh pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulsel di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi satu jabatan yang dapat mencapai hingga tujuh bulan terlalu lama bagi pemerintahan.
"Apa lagi kalau tidak bisa diganti hingga dua tahun, aturan apa itu, bagaimana kalau ia korupsi, atau melakukan kesalahan fatal, harus bisa diganti setiap saat," ujarnya.
Padahal, kata dia, yang bertanggung jawab adalah atasan oknum tersebut, hingga dua tingkat di atasnya.
"Karena kita di birokrasi, pemimpin dua tingkat di atasnya bertanggung jawab mengevaluasi, mengawasi dan memastikan kinerja bawahannya," katanya.
Ia mengatakan, dalam ilmu pemerintahan tidak dikenal kata lelang.
"Kecuali dalam ekonomi, bisnis dan perdagangan. Jabatan bukan untuk dilelang karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Itulah mengapa ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," tegas dia.
Ia mengusulkan agar hanya jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian teknis yang dilelang.
"Dengan begitu sistem kepangkatan tetap berjalan," ujarnya.
Salah satu dampak negatif dari kebijakan lelang jabatan ini, kata Gubernur, dapat dilihat dari lambatnya serapan anggaran pemerintah yang berimbas salah satunya pada perlambatan ekonomi.
Banyaknya jabatan yang kosong, dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut menyebabkan lambatnya program pemerintahan berjalan.
"Ini pikiran saya, saya berharap ini dipikirkan bersama oleh semua pihak," harap Syahrul.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latief. Sekda yang mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengisi posisi di pemerintahan.
"Untuk mutasi saja, kita harus membentuk pansel, assesment, wawancara, lalu hasilnya dibawa ke pusat, kemudian dikembalikan ke gubernur untuk ditetapkan," jelasnya.
Apalagi, kata dia, masih akan ada delapan posisi di pemerintahan yang kosong, diantaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
"Ini kita harus membentuk pansel lagi, memang merepotkan," kata Sekda.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib