Makassar (ANTARA Sulbar) - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negatra dan Reformasi Birokrasi memberikan perhatian khusus kepada Sulawesi Selatan khususnya di 11 kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak.
"Kemenpan akan memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah yang akan menggelar pilkada serentak di Sulsel," ujar Staf Khusus Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Mukhtar Tompo di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, salah satu perhatian dari Kemenpan bagi daerah yang akan menggelar pilkada adalah dengan pengerahan atau mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) calon kepala daerah tersebut.
Mukhtar Tompo mengungkapkan, setidaknya ada 14 bentuk kegiatan PNS yang masuk dalam kategori pelanggaran proses Pilkada.
"Ada 14 bentuk pelanggaran PNS dalam proses Pilkada, tapi saya lupa apa-apa saja itu. Pastinya jika terbukti mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.
Mantan Legislator Partai Hanura di DPRD Sulsel ini pun menegaskan, selain sanksi pemecatan, PNS yang terlibat dalam politik praktis juga bisa dibawa ke ranah pidana.
"Sanksinya tidak main-main, bisa pemecatan bahkan pidana. Sebagai putra daerah, saya di Kemenpan akan memberikan perhatian khusus di 11 Pilkada Sulsel ini," katanya.
Mengenai kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhktar menyebutkan, hal tersebut sudah berjalan sejak satu bulan lalu. Untuk itu, dia meminta Bawaslu ataupun Panwaslu proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan PNS.
"Termasuk jika ada pejabat daerah yang menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kami akan memproses mereka," katanya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara mulai menemukan pelanggaran dalam Pilkada.
Ketua Kabupaten Luwu Utara, Rahmat mengungkapkan, mulai masa pendaftarab hingga enam hari masa kampanye pihaknya sudah menemukan beberapa pegawai negeri sipil yang terduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
"Berdasarkan kajian, PNS tersebut memang terbukti dan kami sudah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk ditindaklanjuti," kata Rahmat.
Berita Terkait
Menpan RB: 38 kementerian-lembaga yang pertama dipindah ke IKN
Rabu, 17 April 2024 16:16 Wib
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 16:09 Wib
Kementerian PANRB menyiapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN
Rabu, 17 April 2024 15:41 Wib
Menhub : Menteri PANRB setuju ASN WFH dua hari pasca cuti Lebaran 1445 H
Sabtu, 13 April 2024 16:46 Wib
Menpan RB : Pemerintah memberikan ASN pria "cuti ayah" saat istri melahirkan
Kamis, 14 Maret 2024 6:07 Wib
Menpan RB dan Mensesneg matangkan tahapan pemindahan ASN di IKN
Kamis, 22 Februari 2024 10:20 Wib
Menpan RB: Pemindahan ASN ke IKN berubah jadi 6.000
Selasa, 20 Februari 2024 17:44 Wib
Menpan RB mendorong keterbukaan informasi publik di instansi pemerintah
Kamis, 1 Februari 2024 11:44 Wib