Makassar (ANTARA Sulsel) - Penggugat Komisi Pemilihan Umum Bulukumba, Sulawesi Selatan yang juga bakal calon kepala daerah Abdul Hakim menjadikan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu setempat sebagai alat bukti.
"Gugatan saya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sangat jelas karena adanya unsur ketidakadilan yang kami alami. Makanya, berdasarkan salah satu alat bukti ini, kami coba membuktikannya di PT TUN," ujar Abdul Hakim di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, surat rekomendasi dari Panwaslu itu memperkuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD setempat. Hakim mengaku jika rekomendasi Panwaslu itu masuk dalam materi gugatan yang diajukannya.
Abdul Hakim yang maju di jalur perseorangan dengan berpasangan Sukma Nurani itu mengaku jika rekomendasi Panwas itu meminta agar KPUD mengulang verifikasi faktual karena dianggap tidak sesuai prosedur.
"Dalam rekomendasi Panwaslu itu sangat jelas perintahnya, memerintahkan KPUD untuk mengulan proses verifikasi faktualnya, bukannya sebalikinya dengan mengumumkan kami tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Sebelumnya, Hakim yang majuu sebagai bakal calon Bupati Bulukumba berpasangan dengan Sukma Nurani dinyatakan oleh KPUD Bulukumba tidak lolos sebagai pasangan calon bupati.
Mereka dianggap tidak memenuhi syarat jumlah berkas dukungan yakni sekitar 36 ribu penduduk. Keduanya kemudian menggugat di Panwas dan dikabulkan. KPU mengulang rekapitulasi berkas dukungan tapi tetap dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Menurut Hakim, komisioner KPUD baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan telah dengan sengaja melanggar kode etik. Itu karena Komisi memperpendek masa verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Sukma-Hakim di sejumlah wilayah, dari tiga menjadi satu hari.
Rekomendasi dari Panwas yang turut mengungkapkan kesalahan tersebut, diyakini cukup untuk membuktikan bahwa komisioner telah melanggar kode etik.
Hakim berharap peradilan di PT TUN bisa menghasilkan putusan yang adil agar menjaga profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu.
"Sanksi yang pantas dijatuhkan, adalah pemecatan. Karena mereka telah jelas-jelas melanggar tahapan pilkada. Kalau semua dipecat, kenapa tidak," jelasnya.
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib