Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali-Zainuddin kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
"Kami akan segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang memenangkan KPU Selayar," ujar Kuasa hukum Basli Ali-Zainuddin, Andi Liling di Makassar, Minggu.
Mantan anggota DPRD Kota Parepare ini menegaskan, pihaknya tidak puas terhadap putusan majelis hakim soal tenggak waktu gugatan pascaadanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Selayar.
Padahal, menurut Andi Lilling, seuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali Kota dan wakilnya bisa dilakukan setelah rekomendasi Panwaslu terbit.
"Kalau versi kami, dalam PKPU gugatan dilakukan selama tiga hari. Yakni 11-13 September. Dan kami melakukan gugatan di PT TUN pada 12 September. Jadi dimana letak kesalahannya," tutur Andi.
Andi berharap, setelah melakukan kasasi, MA langsung masuk pada pokok perkara saja. Tidak lagi masuk pada masalah batas waktu gugatan yang sudah lewat.
Menurut dia, pokok perkara itu adalah soal keputusan KPUD Nomor 87 yang menetapkan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani. Yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena salah satu berkas administrasi dari partai pengusungnya bermasalah.
Kuasa Hukum KPUD Selayar, Marhuma Majid mengatakan, sejak awal pihaknya merasa yakin jika gugatan kuasa hukum Basli ditolak. Pasalnya gugatan yang dilayangkan tidak relevan.
"Alhamudulillah eksepsi saya diterima oleh majelis hakim tentang waktu pengajuan gugatan yang diperkarakan oleh penggugat (Kuasa hukum Basli Ali)," ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Marhuma gugatan lain yang dilayangkan kuasa hukum Basli seperti keputusan KPUD Selayar Nomor 87 yang menetapkan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani dan dugaan pelanggaran kode etik KPUD Selayar ditolak dengan sendirinya.
Marhuma mengungkapkan, majelis hakim menerima eksepsinya lantaran pengajuan gugatan kuasa hukum Basli Ali sudah kadaluarsa.Harusnya gugatan itu dilakukan tiga hari setelah rekomendasi Panwas terbit.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 154 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.
"Rekomendasi Panwas untuk pasangan Aji-Abdul terbit tanggal 26 Agustus. Kemudian KPUD menetapkan pasangan ini tanggal 29 Agustus lalu. Sementara kuasa hukum Basli Ali baru melakukan gugatan pada 12 September," ucapnya.
Adapun Ketua KPUD Selayar, Hasiruddin mengaku puas setelah pihaknya memenangkan gugatan ini. Bahkan ia mempersilahkan kuasa hukum Basli melakukan gugatan di MA.
"Kami siap menghadapi," ucapnya.
Berita Terkait
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Pemprov Sulbar bentuk timsel penerimaan calon anggota KI daerah
Rabu, 17 April 2024 4:14 Wib
Ketua DPRD Sulsel izin keluarga besarnya maju Pilkada Barru
Kamis, 11 April 2024 21:52 Wib
Menhan Prabowo buka pintu rumahnya untuk halalbihalal jajaran pejabat
Rabu, 10 April 2024 17:42 Wib
Unhas menggandeng MUI tes calon mahasiswa baru jalur hafidz
Minggu, 7 April 2024 18:29 Wib
DPP Golkar mengumpulkan bakal calon kepala daerah se-Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 19:17 Wib
RektorUniversitas Negeri Makassar kantongi surat tugas Golkar maju Pilkada Sulbar
Selasa, 2 April 2024 6:15 Wib