Makassar (ANTARA Sulsel) - KPP Pratama Palopo menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara KPP Pratama Palopo yang diwakili oleh Kepala KPP Muhammad Armadari dengan Pemkab Tana Toraja yang diwakili Bupati Theofilus Allorerung dilaksanakan di Gedung Pola Pemda Toraja, 20 Agustus 2015.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, ekstensifikasi dalam rangka penggalian potensi perpajakan serta tersedianya data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Pada acara tersebut hadir seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat beserta masing-masing bendaharanya se-Tana Toraja.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin dan dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala KPP Pratama Palopo Muhammad Armadari yang menekankan pentingnya pajak bagi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana 70% sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari pajak.
Terlebih sebagian APBD Tana Toraja bersumber dari dana perimbangan baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung menyambut baik adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini dan menegaskan bahwa pajak itu kewajiban mutlak untuk seluruh warga negara termasuk di dalamnya bendahara pemerintah daerah di lingkup Pemda Tana Toraja.
Selesai acara penandatanganan kesepakatan bersama dilanjutkan dengan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk bendahara pemerintah daerah yang disampaikan oleh Nurdin (Account Representative KPP Pratama Palopo) dan Sugeng Priyono (Kepala KP2KP Makale).
Materi yang diberikan kepada bendahara antara lain ketentuan umum perpajakaan bendahara mulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak.
Disampaikan pula ketentuan terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Peraturan menteri keuangan Nomor 122/PMK.10/2015 yang berlaku mulai Januari 2015, ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaporan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa lain sebagiamana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 serta tata cara penyetoran pajak melalui aplikasi e-Billing.
Diharapkan bendahara pemerintah di tiap SKPD dan kecamatan yang belum menyampaikan SPT Masa, belum menyetor pajak-pajak yang telah dipungut untuk segera menyetor dan melaporkannya langsung ke KP2KP Makale atau layanan Pojok Pajak di KPPT Tana Toraja.
Berita Terkait
Luwu Timur raih penghargaan HAM Kemenkumhan enam kali beruntun
Rabu, 27 Maret 2024 1:55 Wib
KPP DPRD Sulsel meluncurkan buku perjalanan politik legislator perempuan
Sabtu, 16 Desember 2023 22:02 Wib
KPP Pratama Bantaeng catat kontribusi pajak tertinggi dari Gowa
Rabu, 18 Oktober 2023 22:20 Wib
Demokrat berpikir rasional soal syarat koalisi pascahengkang dari KPP
Sabtu, 9 September 2023 19:03 Wib
Presiden PKS sampaikan permintaan maaf tak menghadiri Deklarasi Amin di Surabaya
Sabtu, 2 September 2023 17:40 Wib
Gus Jazil: Keputusan PKB gabung di KPP segera diputuskan
Jumat, 1 September 2023 11:57 Wib
Anies menerima lima nama rekomendasi cawapres dari NU
Jumat, 11 Agustus 2023 9:08 Wib
Kementerian Kelautan dan Perikanan gandeng Unhas sosialisasi Permen pengelolaan hasil sedimentasi
Sabtu, 22 Juli 2023 5:32 Wib