Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi menilai jika Pemerintah Kota Makassar tidak serius dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Yang melakukan pemantauan dan penelitian bukan hanya satu lembaga saja, ada banyak lembaga yang melakukannya dan hasilnya banyak ditemukan masalah dugaan korupsi di berbagai sektor," ujar Direktur Program Anti Corruption Committee (ACC) Farid Wajidi di Makassar, Kamis.
Penelitan yang dilakukan oleh ACC Sulawesi Selatan bersama Transparency International Indonesia (TII) menghasilkan suatu kesimpulan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota sebagai bentuk dukungannya terhadap pemberantasan korupsi.
Farid menjelaskan salah satu hal yang menjadi indikator lemahnya pencegahan korupsi adalah belum disetujuinya draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Makassar sejak 2012.
Padahal pemerintah pusat sudah mencanangkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui rencana aksi dalam bentuk peraturan wali kota atau peraturan daerah.
Meski Pemerintah Kota Makassar, kata Farid, mengklaim telah melakukan kegiatan strategis pencegahan korupsi seperti lelang jabatan, standar operasional pelayanan publik, dan lembaga pemantau independen barang dan jasa, namun dari hasil penelitian masih banyak ditemukan masalah.
Setidaknya ada 96 temuan masalah dalam tata kelola pemerintah, dengan 105 pola masalah korupsi antara lain, penyalahgunaan wewenang dengan presentase 39 persen, kerugian negara (28 persen), suap (6 persen), pemerasan (3 persen), gratifikasi (10 persen), curang (4 persen), dan konflik interest (10 persen)
Penelitian yang dilakukan itu dilakukan dengan model participatory assesment dengan melibatkan beberapa lembaga masyarakat sipil yakni Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fik Ornop).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Lembaga Pendidikan Anak Rakyat (Lapar), Global Iknklusi For HIV Aids, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan.
Isu strategis yang dipantau yakni pengadaan barang dan jasa, infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, dan perusahaan daerah. Adapun sektor advokasi antara lain, kebijakan, penganggaran, implementasi, pengawasan, dan penegakkan hukum.
Peneliti ACC Sulawesi Selatan, Wiwin Suwandi, menambahkan ada beberapa catatan penting dari hasil penelitian ini di antaranya rencana aksi daerah wajib dimiliki pemerintah kota sebagai blue print pola pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem birokrasi dan sumber daya manusia.
Selanjutnya, publik masih menilai beberapa kebijakan sebagai kebijakan yang transaksional, adanya keraguan publik terhadap skema proses lelang jabatan, dan pengelolaan APBD masih dilakukan secara tertutup sehingga sarat KKN.
"Semestinya publik Makassar memiliki hak mengakses anggaran melalui APBD," ujar Wiwin.
ACC merekomendasikan agar Pemerintah Kota Makassar segera membentuk tim dan menyusun rencana aksi daerah, revitalisasi model pengawasan dan evaluasi dan menerbitkan rilis sendiri tentang potret pencegahan korupsi dalam indeks persepsi korupsi.
Berita Terkait
Pemkot Makassar anggarkan Rp139 miliar untuk 500 panel surya
Rabu, 20 Maret 2024 20:29 Wib
Entitas binaan siap melanjutkan Program USAID CCBO di Makassar
Rabu, 20 Maret 2024 3:44 Wib
USAID CCBO memotivasi 8 entitas binaan lewat Kompetisi Losari
Rabu, 20 Maret 2024 3:43 Wib
BBPOM -Pemkot Makassar intensifkan pengawasan obat dan makanan selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 22:17 Wib
Pemkot Makassar menyiapkan 2 ton beras saat gerakan pangan murah
Senin, 18 Maret 2024 22:13 Wib
Wali Kota Makasssar dan Gubernur Sulsel pantau GPM di sejumlah itik
Minggu, 17 Maret 2024 21:56 Wib
Pemkot Makassar jadi yang pertama di Sulsel serahkan laporan keuangan ke BPK
Sabtu, 16 Maret 2024 1:47 Wib
Yayasan PSPK ajak Pemkot Makassar meningkatkan kualitas pendidikan
Kamis, 14 Maret 2024 22:09 Wib