Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada semua lembaga survei yang ingin melakukan proses hitung cepat pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 11 kabupaten segera mendaftarkan diri.
"Kalau ingin terlibat dalam hitung cepat nanti, dari sekarang harus mendaftar di 11 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada," ujar anggota KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Rabu.
Menurut dia, lembaga survei yang telah mendaftarkan diri atau melapor di KPU boleh melaksanakan proses hitung cepat sesaat setelah proses pencoblosan dilaksanakan.
Akan tetapi, bagi lembaga survei yang tidak mendaftar dan melapor kemudian melaksanakan proses hitung cepat, maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Semuanya sudah ada yang mengatur termasuk proses hitung cepat itu ada dijelaskan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat," katanya.
Khaerul Mannan menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang partisipasi masyarakat. Baik pemantau atau lembaga survei yang ingin terlibat dalam hasil hitungan cepat (Quick Qount) di pemilihan kepala daerah (pilkada) harus melakukan pendaftaran.
"Kalau mereka ingin terlibat dalam hasil hitungan cepat, ya mereka harus mendaftar di KPU. Bila tidak, maka pada pilkada berikutnya kami tidak akan memberi kesempatan lagi," tuturnya.
Kecuali survei hanya untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Maka pemberian sanksi itu tidak berlaku.
"Misalnya lembaga survei itu dikontrak oleh Paslon A. Tidak ada masalah. Karena bukan untuk hasil hitungan cepat setelah pencoblosan pemilihan," jelasnya.
KPU Sulsel memberikan batas waktu pendaftaran hingga bulan November. Pemungutan suara serentak dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Khaerul berujar, lembaga survei yang akan melakukan pendaftaran antara lain, harus menyerahkan akta pendirian, susunan pengurus, dan surat keterangan domisili.
Selain itu, lembaga survei harus membuat beberapa surat pernyataan, seperti tidak berpihak, tidak mengganggu proses pilkada, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak mengubah data lapangan, dan surat menggunakan metode ilmiah.
Lembaga survei juga wajib melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber data, sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan waktu survei.
Saat mengumumkan hasil survei, lembaga survei juga diwajibkan memberitahukan sumber dana, metodologi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, dan cakupan pelaksanaan survei.
"Ada juga pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan," ucap Khaerul Mannan.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib