Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan KH Alwi Uddin menyatakan isu pemekaran wilayah Luwu Raya tidak pernah dibicarakan dan tentunya akan menimbulkan persoalan baru.
"Kami sebenarnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menghentikan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOM), bukan membicarakan adanya pemekaran baru seperti di Luwu Raya" kata Alwi kepada wartawan di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat.
Berdasarkan pandangan Muhammadiyah tentang otonomi daerah dan pemekaran daerah seperti yang dilansir dalam buku `Indonesia Berkemajuan` karya Haedar Nashir juga ketua Umum PP Muhammadiyah itu telah dijelaskan.
Dalam pandangan tersebut dikatakan guna mengatasi hal itu diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Langkah yang mendesak perlu dilakukan adalah mengubah Undang-undang agar Kepala Daerah dipilih dari DPRD saja, namun tampaknya sulit karena sebagian kekuatan politik di DPR cenderung mempertahankan proses sirkulasi kekuasaan bertumpu pada Pemilihan Umum.
"Usulan ini tidak memaksa tapi jawaban atas buah pikiran ketua umum dan salah satu masukan saat Muktamar ke 47 di Makassar. Masukan ini pun sudah ditembuskan ke Presiden dan DPR," katanya.
Selain itu seharusnya dilakukan supervisi, monitoring dan pengawasan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Inti dari jalan keluar yang ditawarkan sebenarnya adalah memastikan agar kepemimpinan daerah berada ditangan orang-orang berdedikasi, cerdas dan berkomitmen untuk mempercepat kesenjangan di Masyarakat," ujarnya.
Hal tersebut tidak akan tercapai bila Pemilukada langsung diteruskan yang hanya mengandalkan popularitas dan uang. Alih-alih mendatangkan kebaikan namun praktik korupsi terus terjadi.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat perlu dididik agar lebih bisa membedakan calon pemimpin yang baik dan buruk. Pemerintah Daerah harus didukung agar lebih berdaya dalam menghadapi pengusaha yang merusak daerah seperti membakar lahan, penambang ilegal, pencurian kayu dan perambah hutan untuk pertanian.
"Dari semua itu yang merusak ekosistem harus di hukum berat. Selain itu alokasi anggaran untuk infrastruktur daerah mesti ditambah dan tidak perlu dilakukan pemekaran wilayah yang menimbulkan konflik baru," tandasnya.
Berita Terkait
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib