Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan warga mengatasnamakan Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN) melakukan aksi upacara sebagai bentuk penolakan penggusuran dari pihak TNI Kodam VII Wirabuana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dalam aksi itu sejumlah anak, istri serta purnawirawan TNI yang rumahnya akan digusur membakar piagam bintang tanda jasa yang diberikan negara kepada mereka yang dulu berjuang dalam mencapai kemerdekaan.
"Sengaja kami lakukan upacara ini sebagai rangkaian hari pahlawan sekaligus protes keras terhadap penolakan upaya penggusuran yang akan dilakukan TNI di rumah kami," kata Ketua FKPRN Sulsel Letkol Purnawirawan Goeltom di sela aksi depan Monumen Mandala.
Ia menyebutkan ada 63 rumah yang berada di jalan Cenderawasi, Garuda, Mappanyukki, Rajawali, Buntu Terpedo dan Mappaoddang akan diambil alih TNI terkait lahan negara, padahal lahan dan rumah tersebut sudah ditinggali sejak puluhan tahun.
Kendati Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan perkara ini dan akan melakukan eksekusi pengosongan rumah kata dia, pihaknya tidak akan gentar dengan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami tetap bersikukuh tetap mempertahankan hak kami, tidak mungkin mereka menyakiti kami, sebab lahan yang kami tempati adalah pemberian negara terhadap jasa-jasa kami mengabdi kepada negara," ujar mantan Kepala Kantor Sospol di Buton ini.
Sementara istri almarhum Peltu H Linta, Hj Jahima (67) dilokasi aksi mengaku rumahnya dibangun atas biaya sendiri dan bukan biaya negara. Meski tidak bersertifikat namun dirinya sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1988.
"Saya kaget kenapa ada surat perintah pengosongan rumah dikatakan rumah dinas pada 2012, dan menyusul Oktober 2015, katanya kalah dipengadilan, sementara rumah ini kami bangun sendiri tidak pakai uang negara berbeda dengan rumah dinas lainnya," tutur wanita paruh usia ini.
Sekertaris Jenderal FKPRN Sulsel Herman A Kendek pada kesempatan itu menegaskan langkah pengosongan terhadap rumah sejumlah purnawirawan ini sudah dilawan dengan langkah hukum namun tidak efektif.
Selain langkah hukum yang dilakukan, pihaknya juga telah menempuh jalur politik pada 2012 lalu di tingkat DPRD Kota sehingga disepakati tidak ada penggusuran dan keluarlah Moratorium pengosogan tidak boleh dilakukan dengan dalil apapun.
"Kami sudah bertemu dengan Sekertaris Negara serta Menteri Pertahanan terkait permasalahan ini. Bukan hanya di Makassar tapi di daerah lain kasusnya sama. Rabu besok, perwakilan FKPRN pusat akan difasilitasi bertemu Panglima TNI dan Menteri pertahanan untuk membahas solusinya," ujar dia.
Herman menambahkan keputusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 serta Moratorium.
Aksi upacara itu juga dilakukan peragakan kehadiran lima Pahlawan Nasional seperti Jenderal Sudirman, Bung Tomo, Sukarno, Suharto. Selain itu penandatangan kain putih dan amanah aksi sebagai simbol penolakan akan diserahkan ke pengadilan sebagai bentuk protes.
Berita Terkait
Sesi pembelajaran operasi SAR di Makassar
Selasa, 23 April 2024 13:38 Wib
Babak baru upaya negara Indonesia melawan OPM
Sabtu, 20 April 2024 17:27 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Pemkot Makassar memperkuat kolaborasi dengan TNI dalam ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Polda Papua Barat dan TNI AL berkolborasi selidiki kasus bentrok oknum TNI AL-Brimob
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib
TNI dan Polri minta maaf kepada masyarakat terkait bentrok di Sorong
Senin, 15 April 2024 11:10 Wib
KSAL : Perselisihan anggota TNI dan Brimob di Sorong telah berakhir damai
Senin, 15 April 2024 6:15 Wib