Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah anggota Komisi II DPR-RI yang merupakan sejawat dari Setya Novanto memintanya untuk mundur dari jabatannya saat ini sebagai Ketua DPR.
"Memang sekarang ini ada desakan dari teman-teman di dewan meminta Setya Novanto mundur dulu dari jabatannya itu," kata Legislator Komisi II DPR-RI Luthfi Andi Mutty di Makassar, Kamis.
Dirinya secara tegas meminta kepada sejawatnya itu untuk mundur dulu dari jabatannya sebagai Ketua DPR agar tidak mengganggu kerja-kerja di dewan.
Luthfi juga mengaku jika pengunduran diri dari posisi pimpinan dewan itu hanya bersifat sementara agar Setya Novanto bisa fokus pada permasalahannya di Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).
"Sekarang ini kan masih berproses di MKD dan sebaiknya mundur saja dulu supaya bisa fokus," kata Luthfi yang juga Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Setya Novanto ini adalah permasalahan serius dan banyak kabar yang beredar jika Setya sengaja memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan.
Ia juga meminta kepada sejawatnya itu jika memang menganggap semua tudingan yang dialamatkan itu adalah bentuk pendzoliman, maka itu harus dibuktikannya.
"Kalau dia (Setya) menganggap dirinya benar dan menjadi korban politisasi atau di dzolimi, yah buktikan dong. Makanya, saya bilang mundur saja dulu dan fokus pada masalahnya," jelasnya.
Sementara itu, sejawatnya yang lain dari Komisi II DPR-RI Azikin Soelthan belum mau menanggapinya terlalu jauh karena dirinya memegang teguh prinsip azas praduga tidak bersalah.
"Setiap orang punya pandangan dan itu adalah pandangan mereka. Tapi kalau saya, biarkanlah ini berjalan dulu di MKD dan kita tunggu saja apa keputusannya," kata Legislator Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR karena diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya tambang PT Freeport Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
Ketua DPR RI melantik tiga anggota PAW periode 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:48 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib
Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:59 Wib
NasDem Sulsel siapkan kader terbaik maju di Pilkada Sidrap
Kamis, 21 Maret 2024 2:31 Wib
DPR RI mengapresiasi PLN jaga pasokan listrik Ramadhan di Sulselrabar
Rabu, 20 Maret 2024 20:14 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib