Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berhasil mencegah rencana mogok nasional oleh para buruh setelah para asosiasi serikat pekerja dan pengusaha bersepakat untuk tidak mogok.
"Alhamdulillah, inilah buah dari Ma`bulo Sibatang (duduk bersama mencari solusi). Apapun itu kalau kita duduk bersama membahasnya dengan kepala dingin akan mendapatkan keputusan tepat," ujar Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, kegiatan Ma`bulo Sibatang (adat Sulawesi Selatan) dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan seperti Ketua DPRD Sulsel HM Roem, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Dinas Tenaga Kerja, para pengusaha, akademisi serta para serikat pekerja.
Ma`bulo Sibatang Polda Sulsel dengan mengangkat tema Melalui Ma`bulo Sibatang Mari Kita Tingkatkan Komunikasi dan Sinergi Guna Mewujudkan Sulselbar yang bermartabat mampu menghasilkan keputusan-keputusan terbaik.
Kegiatan ini digelar dalam rangka mengantisipasi rencana mogok nasional buruh dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Buruh.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Pudji Hartanto mengatakan, diskusi menghadirkan buruh dan asosiasi buruh dalam rangka mencegah demo nasional asosiasi buruh.
"Mabbulo sibatang ini merupakan diskusi bersama buruh. Nantinya kami harap para pekerja tidak lagi melakukan unjuk rasa di jalan yang dapat mengganggu ketertiban," katanya.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu menambahkan jika semua masukan dan saran dari para buruh pada diskuai ini akan ditindaklanjutinya secepat mungkin.
"Apa yang diinginkan dan disampaikan buruh akan menjadi poin untuk ditindaklanjuti. Sehingga nantinya tidak ada lagi kegiatan buruh anarkis dan unjuk rasa di jalan yang dapat mengkhawatirkan," tambahnya.
Selain itu, aksi mogok massal tersebut juga tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia, sehingga akan melanggar hukum bila dilaksanakan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 idealnya untuk mensejahterakan pekerja, namun disikapi berbeda sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja," sebutnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang dibenarkan adalah mogok kerja akibat gagal produksi, bukan mogok nasional seperti yang diserukan tersebut.
"Mogok nasional juga akan berdampak pada terganggunya hubungan industrial di Kota Makassar dan menurunkan iklim investasi," katanya.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Partai NasDem Sulsel buka ruang mendengar hadapi Pilkada serentak 2024
Selasa, 16 April 2024 21:46 Wib
Kemenag: 213.320 kuota nasional jamaah haji reguler terpenuhi
Sabtu, 6 April 2024 18:04 Wib
Kementerian PUPR menyelesaikan 13 PSN pada 2023 perkuat infrastruktur
Senin, 1 April 2024 18:47 Wib
BPS: Inflasi tahunan Sulawesi Selatan per Maret 2024 lebih rendah dari nasional
Senin, 1 April 2024 18:32 Wib
BNPB : Indonesia kembangkan sistem peringatan tanah longsor nasional
Senin, 1 April 2024 8:05 Wib
Pemprov Sulsel mulai manfaatkan Pusat Data Nasional
Minggu, 31 Maret 2024 13:52 Wib
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib