Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah keluarga Purnawirawan TNI di Jalan Buntu Torpedo Makassar melakukan perlawanan dan ngotot mempertahankan rumah dinas yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun tersebut.
"Eksekusi kami lakukan setelah adanya perintah dari Pengadilan Negeri Makassar dan yang melakukan eksekusi itu bukan kami tetapi pengadilan," ujar Kepala Bidang Hukum Kodam VII/Wirabuana Kolonel Bambang Tri Haryanto di Makassar, Kamis.
Para keluarga purnawirawan ini menolak untuk dieksekusi dan dikeluarkan dari rumah dinas tersebut karena menganggap jika mereka lebih berhak menempati rumah itu.
Bahkan upaya dalam mempertahankan rumah dinas itu dilakukan dengan cara membakar ban bekas serta menyerang anggota polisi dan TNI yang sedang bertugas.
Namun bentrokan ini tidak berlangsung lama karena tidak seimbangnya massa antara keluarga purnawirawan dan anggota TNI-Polri yang melakukan eksekusi.
"Sekali lagi, bukan kita yang menginginkan ini terjadi karena ini perintah undang-undang. Putusan berkekuatan hukum tetapnya itu sudah ada sejak tahun 2009," katanya.
Dari bentrokan di tempat itu, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga menyerang petugas. Ketiga orang itu lalu dibawa ke Polrestabes Makassar dengan menggunakan mobil tahanan.
Sedangkan eksekusi rumah dinas lainnya yang dilaksanakan di Jalan Andi Mappanyukki berjalan lancar tanpa adanya serangan dan kontak fisik dengan petugas.
Bambang menuturkan jika eksekusi rumah dinas di Jalan Andi Mappanyukki berjumlah 12 unit dan enam lainnya itu sudah diserahkan beberapa waktu lalu.
Dari jumlah itu kemudian, tiga sisanya juga sudah diserahkan oleh penghuni rumah sejak tiga hari lalu atau sejak Senin (30/11). Sementara tiga lainnya dieksekusi hari ini.
Sebanyak 12 rumah dinas di Jalan Andi Mappanyukki itu sudah dikuasai oleh keluarga purnawirawan TNI sejak tahun 1960-an dan hingga 2015.
Namun pada tahun 2006, sebanyak 12 keluarga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI itu mulai menggugat untuk menguasai rumah dinas tersebut.
Pada sidang yang digelar pada tingkat pertama di tahun 2006 itu sudah dimenangkan oleh TNI dalam hal ini Kodam VII/Wirabuana. Kemudian FKPPI yang menggugat ini melakukan upaya peninjauan kembali (PK) dan kembali putusan itu ditolak dan memenangkan TNI pada 2009.
"Jadi prosesnya memang sangat panjang sejak tahun 2006 dan nanti di tahun 2009 itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dan baru hari ini dilakukan eksekusinya," jelasnya.
Berita Terkait
Membangun embung demi pertanian produktif dan kesejahteraan petani
Rabu, 27 Maret 2024 20:10 Wib
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
Sepekan Ramadhan, 12 unit rumah terbakar dan satu orang tewas di Makassar
Rabu, 20 Maret 2024 21:22 Wib
83 pegawai Kemenkumham Sulsel ikuti ujian dinas dan penyesuaian Ijazah
Rabu, 20 Maret 2024 16:44 Wib
Dinas PUPR Sulbar: Ranperda jasa konstruksi untuk bangun pengusaha
Minggu, 17 Maret 2024 1:59 Wib
Pemkab Bone bekerja sama dengan TNI cetak 2.070 ha lahan sawah gogo
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
BI Sulsel optimistis panen padi di Wajo dapat tekan harga beras
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib
Dinas Kesehatan Bulukumba mencatat 130 kasus DBD
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib