Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan status tersangka yang disandang pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap bisa mengikuti semua proses tahapan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Selama pasangan calon itu belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka semuanya masih berproses seperti biasanya," kata Ketua KPU Sulsel Muh lqbal Latief di Makassar, Rabu.
Dia bersama komisioner lainnya yang menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Maros-Makassar Anti Korupsi di KPU terkait status tersangka Hatta Rahman oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hatta Rahman yang berhasil keluar sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maros 2015 ini yang juga berstatus petahana itu terjerat dalam dugaan kasus korupsi lampu jalan.
"Ini adalah permasalahan hukum dan bukan ranah kami. Kita tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menyerahkan permasalahan itu kepada kepolisian," katanya.
Unjuk rasa puluhan mahaiswa yang berlangsung di kantor KPU Sulsel itu, sejumlah mahasiswa melakukan orasi secara bergantian meminta kepada pihak Kepolisian, KPK untuk memproses semua penyelenggara yang bermasalah dengan hukum.
Koordinator lapangan (Korlap) Syaiful menyatakan, mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri, KPK dan KPU dalam penegakan demokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta mendukung penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Polri karena telah menetapkan status tersangka kepada salah satu pasangan calon Pilkada di Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.
"Kami mendesak Mabes Polri untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Hatta Rahman dan mendesak KPU untuk tidak mengusulkan pasangan calon terpilih dilantik karena sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi," jelasnya.
Adapun tuntutan dan pernyataan sikap para pengunjuk rasa, mendukung dan memberikan dukungan serta apresiasi kepada penegak hukum terkhusus Polri dan KPK dalam upayanya memberantas kasus korupsi di bangsa ini.
Meminta dan mendesak kepada Polri dan KPK untuk tidak menunda-nunda dan segera menangkap semua tersangka korupsi termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Meminta dan mendesak kepada KPU, terkhusus KPU Sulsel dan KPU Maros untuk profesional dan tegas untuk tidak mengusulkan pelantikan kepada pasangan calon yang diduga atau tersangka dalam kasus korupsi agar tidak mencederai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Khususnya kepada KPU Sulsel, agar sesegera mungkin mengevaluasi kinerja dan menindak KPU Maros yang tidak amanah dan tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pilkada yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib