Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh menekankan agar program yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai aturan atau petunjuk yang telah ada.
"Jangan diakal-akali, sehingga tujuannya bisa dicapai dengan baik dan juga menghindarkan kita dari jeratan kasus hukum," ujar Anwar saat menyerahkan DIPA tahun 2016 kepada pemerintah daerah di auditorium Kantor Gubernur Sulbar, Kamis.
Gubernur Sulbar dua periode ini juga mengingatkan agar penggunaan anggaran di tahun 2016 dapat benar-benar mencapai sasaran.
Untuk itu, jajaran eksekutif dan legislatif diminta bekerja dengan baik dan memperhatikan aturan.
"DIPA tahun anggaran 2016 yang kita terima ini sekaligus menjadi cambuk bagi kita semua agar kita konsisten dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan dan menggunakan anggaran ini sesuai dengan koridor aturan yang sudah ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulbar Catur Ariyanto Widodo mengatakan DIPA yang diserahkan tersebut terdiri dari DIPA Belanja Pemerintah Pusat dan DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh satuan kerja dan kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Adapun nilai keseluruhan bagi daerah Sulawesi Barat mencapai Rp10,033 triliun.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel keluarkan surat edaran soal mitigasi bencana
Senin, 18 Maret 2024 22:07 Wib
Pj Gubernur meminta pengurus masjid Sulsel maksimal layani jamaah
Senin, 18 Maret 2024 22:04 Wib
Pj Gubernur: Sulsel konsisten dua bulan beruntun menggelar GPM
Senin, 18 Maret 2024 1:40 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengajak warga ngabuburit di Lego-Lego CPI
Senin, 18 Maret 2024 1:40 Wib
Wali Kota Makasssar dan Gubernur Sulsel pantau GPM di sejumlah itik
Minggu, 17 Maret 2024 21:56 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar tinjau GPM di sejumlah lokasi
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Penjabat Gubernur ajak ASN ikut promosikan wisata Mamasa lewat medsos
Minggu, 17 Maret 2024 1:58 Wib
Pj Gubernur Sulsel Safari Ramadhan di Kabupaten Maros
Sabtu, 16 Maret 2024 21:38 Wib