Gubernur: Tidak ada ganti rugi di Sulsel
"Tidak ada ganti rugi di Sulawesi Selatan, yang ada ganti untung...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo mengatakan, tidak ada ganti rugi di Sulsel, tetapi ganti untung terkait pembebasan lahan untuk By Pass Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).
"Tidak ada ganti rugi di Sulawesi Selatan, yang ada ganti untung," kata Syahrul disela-sela pertemuan jajaran Kodam VII/Wirabuana dengan Gubernur se-Sulawesi di Makodam VII/Wrb, Makassar, Senin.
Menurut dia, pembebasan lahan untuk jalan yang menghubungkan empat daerah di Sulsel itu, secara umum tidak ada masalah dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada.
"Sekarang uangnya yang tidak ada, kan uangnya baru turun, kita baru siapkan anggarannya," ujarnya sembari menegaskan, tidak ada ganti rugi di Sulsel, melainkan ganti untung.
Sementara untuk pengerjaan jalan yang lebarnya 42 meter ini mulai 2016 dan proses pembebasan lahannya mulai dari Desa Allepole, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel.
Anggaran pembebasan lahan by pass tersebut, lanjut Syahrul, itu sesuai dengan kebutuhan yang ada akan disiapkan dan tidak ada ganti rugi di daerah ini, tetapi ganti untung.
Minimnya anggaran yang dapat disiapkan dari APBD Sulsel pada 2015 tercatat sekitar Rp50 miliar atau masih jauh dari anggaran yang dibutuhkan yakni Rp200 miliar untuk jalur pembebasan sepanjang 13,7 kilometer.
Menyikapi kondisi itu, Pemprov Sulsel mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat sebesar Rp450 miliar.
Jalan By Pass Mamminasata ini dirancang Pemprov Sulsel untuk memudahkan transportasi dan mengurai kemacetan di Kota Makassar, sekaligus membuka kawasan pemukiman dan bisnis baru.
"Tidak ada ganti rugi di Sulawesi Selatan, yang ada ganti untung," kata Syahrul disela-sela pertemuan jajaran Kodam VII/Wirabuana dengan Gubernur se-Sulawesi di Makodam VII/Wrb, Makassar, Senin.
Menurut dia, pembebasan lahan untuk jalan yang menghubungkan empat daerah di Sulsel itu, secara umum tidak ada masalah dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada.
"Sekarang uangnya yang tidak ada, kan uangnya baru turun, kita baru siapkan anggarannya," ujarnya sembari menegaskan, tidak ada ganti rugi di Sulsel, melainkan ganti untung.
Sementara untuk pengerjaan jalan yang lebarnya 42 meter ini mulai 2016 dan proses pembebasan lahannya mulai dari Desa Allepole, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel.
Anggaran pembebasan lahan by pass tersebut, lanjut Syahrul, itu sesuai dengan kebutuhan yang ada akan disiapkan dan tidak ada ganti rugi di daerah ini, tetapi ganti untung.
Minimnya anggaran yang dapat disiapkan dari APBD Sulsel pada 2015 tercatat sekitar Rp50 miliar atau masih jauh dari anggaran yang dibutuhkan yakni Rp200 miliar untuk jalur pembebasan sepanjang 13,7 kilometer.
Menyikapi kondisi itu, Pemprov Sulsel mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat sebesar Rp450 miliar.
Jalan By Pass Mamminasata ini dirancang Pemprov Sulsel untuk memudahkan transportasi dan mengurai kemacetan di Kota Makassar, sekaligus membuka kawasan pemukiman dan bisnis baru.