Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menolak permintaan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengukuran setelah berada di pemakaman umum Sudiang setelah berada di lokasi.
"Memang betul ada permintaan dari Kejari Makassar untuk melakukan pengukuran di lokasi TPU Sudiang, tapi anak buah saya menolak mengukurnya," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan Muh Ikhsan Saleh di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, alasan penolakan pengukuran lahan itu karena pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar yang memintanya tidak memiliki data lengkap mengenai batas wilayah tersebut.
Ikhsan mengaku jika dirinya sudah mendapatkan laporan langsung dari bawahannya itu karena tidak mau mengukur lokasi tanah yang tidak jelas batas wilayah para pemilik lahan.
"Harus jelas, supaya di kemudian hari bisa dipertanggungjawabkan. Jadi anak buah saya itu belum mengukur dan nanti jika datanya lengkap, baru kita turun lagi," tandasnya.
Menurut Ikhsan, pihaknya tidak berani melakukan pengukuran tanpa didukung dengan data yang lengkap. Karena dikhawatirkan bila data tidak lengkap, pihaknya akan salah ukur.
Ikhsan tidak menampik, bila ada lagi permintaan dari Kejaksaan, pihaknya selalu siap, membantu demi penegakan hukum. Sepanjang BPN diminta untuk membantu tugas penegakan hukum, maka pihaknya akan selalu siap.
"Kita selalu siap membantu kejaksaan. Kalau hari ini batal melakukan pengukuran kan masih ada lain waktu, tapi datanya harus dilengkapi dulu karena kami takut mengukur jika tidak valid," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Nurhidayah mengaku bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pengukuran di lahan tersebut.
"Kemarin ahli warisnya tidak datang, makanya pengukuran batal kita laksanakan," ujar Nurhidayah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektare (ha).
Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu per meter, sementara harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp800 ribu per meter.
Dalam pembebasan lahan TPU tersebut terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris sebagai pemilik lahan yang disinyalir ada indikasi penggelembungan antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
Selain itu, ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasilitas umum yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertifikat hak milik.
Berita Terkait
Pilpres 2024 - Prabowo ziarah makam Soemitro di TPU Karet Bivak
Kamis, 15 Februari 2024 14:46 Wib
Pilpres 2024 - Prabowo ziarah ke makam ibu H+1 pemungutan suara
Kamis, 15 Februari 2024 14:10 Wib
Jenazah Rizal Ramli dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan pada Kamis
Rabu, 3 Januari 2024 9:29 Wib
Pemkot Makassar siapkan TPU seluas 9 hektare di Kabupaten Maros
Sabtu, 18 Februari 2023 14:06 Wib
Autopsi jenazah santri dugaan penganiayaan
Kamis, 8 September 2022 16:32 Wib
Jenazah Achmad Yurianto dimakamkan di samping pusara ibunda di TPU
Minggu, 22 Mei 2022 13:14 Wib
Ziarah makam saat Lebaran
Selasa, 3 Mei 2022 6:39 Wib
Tokoh pers Margiono meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Jelupang
Selasa, 1 Februari 2022 15:12 Wib