Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto setelah menghadap dan berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendapat dukungan penuh dalam memutasi bawahannya.
"Saat Pak Wali menghadap ke Kemenpan untuk berkonsultasi, beliau diterima oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja yang mewakili Menteri Yuddi Crisnandy dan menyetujui rencana itu," ujar Kabag Humas Pemkot Makassar Firman Pagarra di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, konsultasinya dengan pihak Kemenpan-RB sekaligus meminta masukan sebelum melakukan mutasi terhadap jajarannya yang dianggap kurang maksimal.
Meskipun dirinya yang mendampingi langsung wali kota menghadap ke Kemenpan-RB itu, Firman mengaku tidak mengetahui apa-apa saja masukan itu dan siapa saja pejabat eselon II itu yang akan digantikan.
Firman hanya mengaku jika model mutasi yang akan dilakukan wali kota kali ini sudah berbeda dengan sebelumnya atau setahun yang lalu dengan menggelar lelang terbuka kepada para pejabat untuk menduduki jabatan yang dinilainya mampu diembannya.
"Proses atau tahapan ini tidak memakai pola sebelumnya, seperti lelang jabatan. Namun tahapannya nanti itu sesuai dengan juknis dari Kementrian," katanya.
Sebelumnya, wali kota mendapat beberapa poin penting terkait regulasi dalam birokrasi pemerintahan. Danny sapaan akrab wali kota mengakui enam poin penting yang dihasilkan dari konsultasinya itu.
"Ada beberapa hal krusial yang kita konsultasikan termasuk kemungkinan assestmen ulang bagi anggota KP3S untuk mendapat promosi kembali ke eselon II," jelasnya.
Assestmen untuk promosi tersebut, lanjut Danny, harus dilakukan dengan mekanisme lelang jabatan. Sementara untuk rotasi jabatan, pemerintah kota mendapat penjelasan bahwa rotasi dapat dilakukan tanpa lelang sepanjang rotasi itu untuk jabatan eselon II.
Empat hal lain yang juga dijelaskan oleh Deputi yakni : pertama, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan eselon II sangat dimungkinkan.
Kedua, pemerintah kota diberi peluang atau bisa memilih jabatan tertentu yang ingin atau akan dilelang; ketiga, alasan penggantian pejabat harus menyertakan berita acara penilaian Kinerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta pakta integrasi yang diteken oleh pejabat bersangkutan.
Sedangkan yang terakhir adalah promosi dari pejabat eselon III ke eselon II harus melewati jenjang atau mekanisme yang ditetapkannya seperti lelang jabatan.
"Kita sendiri telah mempunyai assestmen centre yang didasarkan pada proses lelang jabatan lalu. Ini bisa dijadikan dasar bagi kita untuk menilai kapabilitas dan kinerja dalam proses assestmen selanjutnya," sebutnya.
Berita Terkait
Mendagri membatalkan mutasi pejabat Pemkab Bulukumba
Rabu, 17 April 2024 21:10 Wib
Menhan Prabowo buka pintu rumahnya untuk halalbihalal jajaran pejabat
Rabu, 10 April 2024 17:42 Wib
Abdul Azis jabat Direktur Eksekutif Pelindo Regional 4
Minggu, 10 Maret 2024 10:20 Wib
Pj Sekda Makassar berharap hasil seleksi JPTP cetak pejabat berkualitas
Rabu, 21 Februari 2024 19:41 Wib
Pj Gubernur dorong ASN lakukan inovasi untuk kemajuan Sulbar
Kamis, 15 Februari 2024 20:30 Wib
Pejabat dan staf Dinas Pendidikan Sulsel teken perjanjian kerja
Senin, 12 Februari 2024 20:56 Wib
Ganjar Pranowo: Haram hukumnya pejabat salahgunakan kekuasaan
Sabtu, 27 Januari 2024 14:45 Wib
KPK panggil dua pejabat Kementan terkait kasus dugaan korupsi SYL
Senin, 22 Januari 2024 14:25 Wib