Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat memusnahan dengan cara mengubur barang sitaan 15 ton ikan campuran yang disita mengandung formalin 40 persen di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, Kecamatan Manggala, Makassar,
"Pemusnahan dilakukan bertahap dengan cara dikubur dalam tanah. Ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi mendapatkan dan mengkonsumsi ikan berformalin," kata Direktur Dit Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Hari Sanyoto di Makassar, Jumat.
Sebelum pemusanahan, kata dia, di TPA Tamangapa dilakukan serah terima dengan pihak terkait untuk melaksanakan pemusnahan barang sitaan tersebut sebagai salah satu prosedur tetap.
Selain itu pemusnahan disaksikan dari perwakilan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Makassar, Dinas Kebersihann dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
"Kita lakukan pemusnahan simbolis dulu, berhubung ini hari Jumat waktunya sempit, maka dilakukan setelah ibadah Jumat secara keseluruhan. Tapi jelasnya hari ini semua dikuburkan di TPA agar dimakan tanah, bukan orang ya," bebernya kepada wartawan.
Sebelumnya, ikan yang positif mengandung zat berbahaya itu di angkut KM Permata Indah B-GT dari Kalimantan Selatan. Kemudian diterima informasi bahwa kapal tersebut mengangkut ikan seberat 15 ton dan mengandung formalin.
Kapal Patroli Marina 5005 milik Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan kemudian diserahkan ke Dirpolair Polda Sulselbar pada Jumat, 12 Februari 2016 pukul 22.30 Wita di Perairan Makassar, wilayah muara sungai Jeneberang, Barombong, Kota Makassar.
Ikan-ikan itu ditaksir seharga Rp300 juta akan dipasarkan di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil pemeriksaan labolatorium Polda Sulselbar ditemukan kandungan formalin sebanyak 40 persen.
Dari hasil penangkapan, nahkoda kapal KM Permata Indah B-GT Daeng Mase (59) merupakan nelayan asal sulsel namun berdomisili di Pulau Laut, Kabupaten Baru IV Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara Anak Buah Kapal (ABK) yang ikut dalam penangkapan tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi. Tersangka menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 91 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan acaman pidana 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
BPOM Sulbar temukan ikan mengandung formalin
Rabu, 21 Maret 2018 19:19 Wib
PENANGKAPAN TIGA TON IKAN BERFORMALIN
Jumat, 9 Desember 2016 16:07 Wib
PENANGKAPAN KAPAN IKAN BERFORMALIN
Sabtu, 13 Februari 2016 22:32 Wib
Dinas Perdagangan Mamuju Temukan Ikan Berformalin
Jumat, 8 September 2017 19:53 Wib
Dinas : Penyitaan ikan formalin selamatkan masyarakat
Sabtu, 10 Desember 2016 16:13 Wib
Polisi amankan tiga ton ikan berformalin
Jumat, 9 Desember 2016 19:54 Wib
DKP3 Makassar tidak temukan ikan berformalin
Kamis, 16 Juni 2016 11:07 Wib
DKP3 : Penangkapan 15 ton ikan formalin selamatkan masyarakat
Minggu, 14 Februari 2016 5:56 Wib