Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan juga sudah mengatongi identitas calon tersangkanya dalam dugaan korupsi pungli lods Pasar Lakessi Parepare.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen, akhirnya kasusnya kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi, di Makassar, Senin.
Dia menjjelaskan, peningkatan suatu kasus itu umumnya dilakukan setelah menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat calon tersangkanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang berhasil didapatkan dari para pihak terperiksa, ditemukan bukti permulaan penyimpangan pada proyek tersebut.
"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Mengenai tersangkanya, sudah ada kami `kantongi`," katanya lagi.
Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung dengan alat bukti yang mencukupi,yaitu harus minimal dua alat bukti jika ingin menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Noer Adi enggan berspekulasi soal siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini pihaknya gencar melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari tahu siapa otak di balik kasus tersebut.
"Sudah ada beberapa nama yang dianggap telah melakukan penyimpangan dalam kasus ini. Namun kami juga harus bersikap objektif, profesional, dan proporsional dalam menuntaskan kasus ini, " ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada (FAS).
Penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam, dan mantan Kabag Keuangan Parepare Anwar Thalib.
Pemeriksaan terhadap Sjamsu Alam terkait mekanisme pembayaran lods Pasar Lakessi yang dipungut dari pedagang pasar sebesar Rp1 juta.
Sedangkan Anwar Thalib diminta untuk menjelaskan soal tahapan pembangunan sampai adanya pemindahan pedagang di Pasar Lakessi.
Diketahui, bedasarkan bukti awal, ada bukti kuitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak 2012, berupa lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare setahun oleh tim pemindahan.
Ada pula bukti penarikan dari Bukopin dan penyerahan uang ke Disperindag yang disetorkan ke Bank Sulsel.
Selain itu, berkas penyetoran dana uang muka tersebut baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel. Penyetoran itu sejak pemungutan tahun 2012 lalu.
Berkas laporan terkait adanya dugaan pungutan liar, kata dia pula, digunakan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Pungutan itu sebesar Rp1,6 miliar diendapkan di bank swasta.
Berita Terkait
UNM Makassar klarifikasi tuduhan fitnah dugaan pungli rekrutmen CPNS
Selasa, 9 April 2024 7:35 Wib
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada tiga pengendali pungli rutan
Rabu, 27 Maret 2024 19:33 Wib
Dewas KPK menggelar sidang etik pegawai terduga pungli di Rutan KPK
Rabu, 17 Januari 2024 13:57 Wib
Dewas KPK telah memeriksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 6:24 Wib
Dewas KPK memperkirakan pungli di Rutan KPK capai Rp6,18 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 0:18 Wib
Capres Gibran sebut Online Single Submission efektif kurangi pungli
Sabtu, 6 Januari 2024 21:52 Wib
Kemenkes menegaskan tak ada pungli dalam rekrutmen tenaga kesehatan haji
Kamis, 28 Desember 2023 12:16 Wib
Pemprov Sulsel perkuat peran Tim Saber Pungli untuk melindungi masyarakat
Sabtu, 2 Desember 2023 1:12 Wib