Jakarta (ANTARA Sulsel) - DPR RI dan Pemerintah hampir dapat memastikan akan menurunkan syarat minimal dukungan calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai poitik pada revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Pada rapat kerja dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), kemarin, Komisi II dan Pemerintah sama-sama dapat menerima jika syarat minimal dukungan calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai poitik diturunkan dari 20-25 persen menjadi 15-20 persen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, pada diskusi "Forum Legislasi : RUU Pilkada" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Namun, menurut Lukman, usulan penurunan syarat minimal dukungan terhadap calon kepala daerah tersebut belum dibuat kesepakatan, karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Selain syarat minimal dukungan, kata dia, ada beberapa hal lain yang akan dikonsultasikan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, antara lain, soal syarat mundur atau tidak bagi calon kepala daerah dari eksekutif dan legislatif, serta sanksi bagi calon kepala daerah yang melakukan politik uang.
"Komisi II DPR RI masih menunggu hasil konsultasi Mendagri kepada Presiden," katanya.
Menurut Lukman, jika Mendagri segera berkonsultasi dengan Presiden dan Presiden menyetujuinya maka kemungkinan besar revisi UU Pilkada dapat segera disetujui.
Komisi II DPR RI menjadwalkan, melakukan rapat kerja dengan Mendagri berikutnya pada Kamis (28/4).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dalam rapat kerja dengan Mendagri, soal syarat minimal dukungan kepada calon kepala daerah, opsinya adalah menaikkan syarat dukungan kepada calon perseorangan atau menurunkan syarat dukungan calon kepala daerah yang diusung partai politik.
"Karena Pemerintah bersikukuh mempertahankan persyaratan dukungan calon perseorangan, maka yang diubah adalah syarat dukungan calon dari partai politik," katanya.
Sedangkan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah 6,5-10 persen pemilih.
Berita Terkait
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib
Kemenag Sulsel berikan penyuluhan soal pelunasan biaya haji
Minggu, 21 Januari 2024 19:45 Wib
KPU dan Kemenkes koordinasi jaga kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024
Kamis, 11 Januari 2024 15:41 Wib
MK memutuskan tak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 15:49 Wib
MK tolak uji materi syarat usia minimal 55 tahun untuk calon hakim konstitusi
Rabu, 29 November 2023 14:14 Wib
Menteri dan kepala daerah bisa kampanye Pemilu 2024 dengan sejumlah syarat
Kamis, 23 November 2023 12:09 Wib