Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) mengadakan sosialisasi Implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.
"Sosialisasi yang kita lakukan ini yang kedua kalinya. Jika pada sosialisasi pertama kita sosialisasikan langsung ke pelaku usaha kecil dan pengusaha besarnya, kali ini langsung ke regulatornya," ujar Komisioner KPPU RI Chandra Setiawan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, sosialisasi tentang implementasi peraturan ini dikhususkan kepada semua Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Sulawesi Selatan.
Chandra menjelaskan, hal terpenting dari kemitraan adalah perjanjian antara Pelaku UMKM dengan perusahaan mitra usahanya, apakah dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yang merugikan pelaku UMKM sehingga dapat mengakibatkan praktek "abuse of bargaining position" atau tidak.
Apabila dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yang merugikan pelaku UMKM, maka KPPU akan menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015.
"Dinas UMKM di sini sebagai fasilitator dan regulator. Tetapi, kami di KPPU punya kewenangan dalam menindak pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha mikro atau kecil," katanya.
Chandra juga meminta kepada pelaku UMKM untuk melaporkan perjanjian kemitraan kepada pemerintah, sehingga apabila dikemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kemitraan, maka pemerintah dapat membantu pelaku UMKM.
Dijelaskannya, bahwa aturan ini untuk melindungi pelaku usaha dari kelompok usaha bisnis tertentu yang ingin menopoli usaha tertentu. Pengawasan ini berdasarkan pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 tahun 2008.
Dalam pasal itu berbunyi, pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Tujuan pengawasan ini untuk melindungi struktur pasar dari adanya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan pengusaha mitra," sebutnya.
Selain itu juga ditegaskan jika pada undang-undang ini dilarang pengusaha besar memiliki usaha menengah dan pengusaha menengah dilarang memiliki usaha kecil sesuai yang diatur dalam pasal 35 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Hal serupa disampaikan Komisioner Sukarmi yang meminta kepada pelaku UMKM untuk tidak ragu menyampaikan perjanjian kemitraan kepada KPPU.
"Apabila dikemudian hari ditemukan penyalahgunaan posisi tawar yang dilakukan oleh pelaku usaha besar terhadap pelaku UMKM dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan," jelasnya.
Berita Terkait
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
Kemenag Sulsel menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa
Rabu, 3 April 2024 1:29 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Unhas rutin sosialisasikan cegah kekerasan seksual di kampus
Jumat, 22 Maret 2024 18:35 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan layanan perseroan bagi pelaku UMKM
Kamis, 21 Maret 2024 19:10 Wib
FKG Unhas sosialisasikan pencegahan kekerasan seksual
Rabu, 20 Maret 2024 18:32 Wib
Dinas Parmudora Luwu Timur sosialisasikan Jadesta jelang ADWI 2024
Jumat, 8 Maret 2024 13:01 Wib
Pemprov Sulsel mendorong kabupaten/kota terbitkan regulasi Perpres 1/2023
Kamis, 7 Maret 2024 19:49 Wib